More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Meranti
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Motivasi
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Kebebasan pers di halang di TTS ,IKIF ancam Aksi Turun jalan Bela wartawan

TTS ,INVESTIGASI86.COM– Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait, mengecam keras tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap sejumlah wartawan. Insiden ini terjadi saat peliputan acara penyerahan alat dan mesin pertanian (Alsintan) oleh Bupati TTS di halaman Kantor Bupati, Kamis (23/10/2025).

Menurut laporan yang diterima, para wartawan yang hendak meliput kegiatan resmi pemerintah itu dihalangi bahkan dibentak oleh oknum staf Humas TTS. Aksi tersebut langsung memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua IKIF, yang menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

> “Jika laporan ini benar, maka tindakan oknum Humas dan Protokol Sekda TTS jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga berpotensi sebagai tindak pidana karena menghalangi kerja jurnalistik yang sah,” tegas Asten dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).

 

Asten menegaskan, wartawan memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ia meminta pejabat Humas Setda TTS untuk lebih memahami fungsi dan peran pers dalam kehidupan demokrasi.

> “Profesi wartawan bukan pekerjaan yang bisa diremehkan. Mereka adalah penyampai informasi kepada publik, dan tugas itu sangat penting bagi transparansi pemerintahan,” ujarnya.

 

Ketua IKIF itu juga mendesak agar oknum Humas dan Protokoler Setda TTS segera meminta maaf secara terbuka kepada insan pers atas tindakan tidak profesional tersebut. Jika tidak ada itikad baik, Asten memastikan IKIF akan mengambil langkah tegas.

> “Kalau dalam waktu dekat tidak ada permintaan maaf resmi, kami dari IKIF siap turun ke jalan untuk memperjuangkan kebebasan pers dan hak-hak wartawan,” tegasnya lagi.

 

Lebih lanjut, Asten menyatakan bahwa IKIF sebagai organisasi intelektual muda asal daratan Fatuleu akan terus mengawal kasus ini dan memastikan agar kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers di TTS tetap terjaga.

> “Kami tidak akan tinggal diam bila ada pihak yang mencoba membungkam suara pers. Wartawan adalah mitra pemerintah, bukan musuh. Menghalangi kerja mereka sama saja dengan menutup ruang demokrasi,” pungkasnya.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!