SoE, Investigasi86.com — Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen, SE, Jumat (2/5/2025), resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ke Polres TTS. Laporan ini menyoroti dua persoalan serius: dugaan penyimpangan dalam pengusulan tenaga kerja outsourcing menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta dugaan hilangnya aset negara di rumah jabatan pimpinan DPRD TTS.
Dalam keterangan persnya, Doni Tanoen menjelaskan bahwa FPDT bersama masyarakat TTS telah sejak awal mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah serius menyikapi dugaan penyimpangan ini. Salah satu sorotan utama adalah penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk 44 tenaga outsourcing non-ASN yang diusulkan sebagai PPPK.
“Setelah kami desak bersama publik, akhirnya pimpinan DPRD TTS meminta Inspektorat Daerah Kabupaten TTS melakukan audit khusus. Hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jelas menyatakan bahwa ke-44 tenaga outsourcing itu tidak memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PPPK sesuai dengan regulasi,” kata Doni.
Lebih mengkhawatirkan, lanjut Doni, dari hasil audit ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar. Namun, meskipun sudah lebih dari dua bulan sejak LHP dikeluarkan, belum ada tindak lanjut konkret dari pihak terkait.
Selain itu, FPDT juga menyoroti dugaan hilangnya aset milik Pemerintah Daerah TTS yang berada di tiga rumah jabatan pimpinan DPRD TTS, yang selama ini dikelola oleh Sekretariat DPRD TTS. Doni menegaskan bahwa sampai hari ini, baik Pemda maupun DPRD TTS belum menunjukkan itikad untuk meminta audit dari Inspektorat Daerah terkait persoalan ini.
“Ini jelas kelalaian Pak Sekwan sebagai pengelola. Semua itu dibelanjakan dengan uang negara yang bersumber dari APBD TTS. Kami minta Pak Sekwan bertanggung jawab,” tegas Doni.
FPDT berharap laporan ini direspons serius oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres TTS. Doni juga mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 kemarin, yang menekankan pentingnya menarik kembali aset negara dan mengejar para pelaku korupsi.
“Komitmen presiden sudah jelas, koruptor harus diusut, aset negara harus kembali. Apalagi TTS ini dikenal sebagai daerah miskin ekstrem. Jangan sampai pejabat ikut-ikutan memiskinkan daerah ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Doni turut menyoroti nasib para tenaga outsourcing yang hingga kini belum mendapatkan hak BPJS Ketenagakerjaan mereka. “Yang paling kami sayangkan, saudara-saudara kita yang outsourcing, sampai sekarang BPJS Ketenagakerjaan mereka tidak dibayarkan. Ini jelas pelanggaran hak dasar pekerja,” ungkap Doni.
FPDT menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan menyerukan kepada pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi demi kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Kabupaten TTS.