Riau – Ketua LSM Penjara DPD Provinsi Riau, Asep Susanto, S.H., mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu untuk segera menyegel dua warung remang-remang yang terletak di Simpang Ema, Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu
Asep Susanto menegaskan bahwa warung tersebut tidak hanya menyediakan wanita penghibur, tetapi juga anak di bawah umur, serta menyajikan minuman keras seperti bir, anggur merah, dan tuak kepada para pengunjung. Hal ini terungkap dalam pernyataannya pada Minggu (03/01/2025).
“Informasi yang kami terima dari lapangan membuktikan bahwa sudah ada tindakan pembubaran bersama warga, namun kenyataannya warung tersebut malah berkembang, bahkan jumlah wanita penghibur di tempat tersebut semakin bertambah,” ungkap Asep.
Ia juga menyatakan bahwa keberadaan warung remang-remang yang diduga milik seorang perempuan bernama Erna, yang dikenal dengan julukan ‘Mamak Pirang’, sangat meresahkan masyarakat sekitar. Menurut Asep, hal ini dapat merusak generasi muda, meningkatkan potensi tindak pidana, dan melanggar norma agama.
Kabid Satpol PP Rohul (DV) Saat Di Konfirmasi Melalui Pesan Whatsap Terkesan Menghindar & Berdalih Bahwasannya Dia Bukan Kabid Satpol PP
dan Beliau Sedang Berada Dirumah Sakit Pekanbaru ( DV ) Mengaku Sebagai Anaknya Yang Sedang Menemani ibu Yang Opname,Bahkan Saat Di Hubungi Via Whatsap Beliau Tidak Mau Merespon
Padahal Sudah Jelas Di Dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pemerintah Daerah Itu Merupakan Tugas & Tanggung Jawab Satpol PP Dalam Penegakkan Perda
Termasuk Dalam Penertiban Warung Remang-Remang,Perizinan,Kebersihan,Ketertiban Umum,Prostitusi & Miras ilegal Serta Menjaga Ketertiban Sosial Di Lingkungan Sekitarnya
Jadi Pertanyaan nya Apakah Satpol PP Pemkab Rohul Hanya ingin Makan Gaji Buta Saja…???Tidak Mau Bekerja……….???
“Keberadaannya jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di Negeri Seribu Suluk dan sangat merugikan masyarakat,” ujar Asep, berharap pihak Pemkab Rohul dan Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu segera mengambil langkah tegas untuk menutup lokasi tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Asep juga mengingatkan bahwa tindakan tegas harus segera dilakukan sebelum dampaknya semakin meluas dan merusak moral serta keamanan,Ketimpangan Sosial,Kecemburuan Sosial,Terjadinya Tindak Pidana Kriminal,Rusaknya Rumah Tangga Masyarakat Akibat Efek Yang Di Timbulkan Warung Remang-Remang Tersebut Agar Tidak Terjadi Dampak Yang Sangat Buruk Di Wilayah Tersebut.
Penulis Berita : Jono.Ms
Jabatan : Kabiro investigasi86.Com