More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Meranti
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Motivasi
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Mesuji _ Lampung
Ketua Bawaslu ditetapkan jadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Mesuji oleh Kejari Mesuji pada Jumat siang. Jumat 24 Oktober 2025.

Kejari Mesuji tetapkan Ketua Bawaslu Deden Cahyono (D C) sebagai tersangka Tindak Pidana  Korupsi Dana Hibah Pilkada Mesuji Anggaran Tahun 2023 – 2024 yang bersumber dari APBD.Modus tersangka dengan membuat Laporan Fiktif Perjalanan dinas,hingga merugikan keuawangan Negara mencapai 347.000.000 rupiyah,atas perbuatannya tersangka terancam dengan Hukuman setidaknya diatas 5 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Mesuji RIZKA NURDIANSYAH menyampaikan,hari ini Kejari telah menetapkan Ketua Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) Mesuji Priode 2023 – 2028 atas Nama D C yang telah merugikan Keuawangan Negara hingga 347.000.000 rupiyah Anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2023 – 2024  dengan modus memfiktifkan laporan perjalanan dinas.Atas perbuatannya tersangka terancam dengan Hukuman Pidana setidaknya di atas 5 tahun penjara,Kejari juga telah mengamankan Barang Bukti berupa Laptop, Handphone dan berkas dokumen terkait dana hibah Bawaslu.

Guna kepentingan Penyidikan,Tim Penyidik Kejaksaan Negri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka D C selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Way Hui Bandar Lampung.
Adi Chandra investigasi 86 dari Mesuji

SOT RIZKA NURDIANSYAH Kasi Pidsus Kejari Mesuji

Adi Chandra

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!