Mesuji _ Lampung
Ketua Bawaslu ditetapkan jadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Mesuji oleh Kejari Mesuji pada Jumat siang. Jumat 24 Oktober 2025.
Kejari Mesuji tetapkan Ketua Bawaslu Deden Cahyono (D C) sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Mesuji Anggaran Tahun 2023 – 2024 yang bersumber dari APBD.Modus tersangka dengan membuat Laporan Fiktif Perjalanan dinas,hingga merugikan keuawangan Negara mencapai 347.000.000 rupiyah,atas perbuatannya tersangka terancam dengan Hukuman setidaknya diatas 5 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Mesuji RIZKA NURDIANSYAH menyampaikan,hari ini Kejari telah menetapkan Ketua Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) Mesuji Priode 2023 – 2028 atas Nama D C yang telah merugikan Keuawangan Negara hingga 347.000.000 rupiyah Anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2023 – 2024 dengan modus memfiktifkan laporan perjalanan dinas.Atas perbuatannya tersangka terancam dengan Hukuman Pidana setidaknya di atas 5 tahun penjara,Kejari juga telah mengamankan Barang Bukti berupa Laptop, Handphone dan berkas dokumen terkait dana hibah Bawaslu.
Guna kepentingan Penyidikan,Tim Penyidik Kejaksaan Negri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka D C selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Way Hui Bandar Lampung.
Adi Chandra investigasi 86 dari Mesuji
SOT RIZKA NURDIANSYAH Kasi Pidsus Kejari Mesuji
Adi Chandra





