More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Manado
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta
Yogyakarta

Ketua Apdesi Merasa Terintimidasi Oleh Sikap Yang Disampaikan JN Kepadanya

Tanggamus _ Lampung
Dana desa merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga siapa pun pemimpin republik ini wajib mengalokasikan dana desa  setiap tahunnya.

Audit dana desa  sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan  juga inspektorat di daerah-daerah pun mengawasi dana desa dengan ketat.

Bila kemudian Oknum pimpinan salah satu organisasi profesi ikut campur dengan memaksakan untuk MoU (Memorandum of Understanding) dan mengintimidasi para kepala pekon khususnya di kabupaten tanggamus. Sebentar-sebentar kepala pekon disambangi oknum-oknum ketua yang menyalahgunakan MoU itu, sehingga mengintimidasi dan mengganggu kinerja pemerintah pekon.

Apalagi MoU tidak ada dasar hukumnya dan tidak termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

“Jadi, MoU itu tak ada dasar hukumnya, oleh karena itu saya mengimbau para kepala pekon yang ada di kabupaten tanggamus bahkan seluruh Indonesia jangan ada yang mau di ancam intimidasi untuk ber MoU.” Tegas Budi

“Bahkan MoU itu bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 19, 22 dan 25.” Tutur budi

“MoU itu menabrak PP 12/2017 dan beberapa peraturan lainnya.” Cetusnya

Budi tak menutup mata terhadap banyaknya kasus penyelewengan dana desa tapi karena sudah ada KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP serta Inspektorat Kabupaten maka ikut serta dalam pengawasan secara khusus dalam pengawasan dana desa. Menurutnya suatu keanehan intimidasi menakut-nakuti kepala pekon dalam menggunakan dan mengelola dana desa bila keinginan tidak dituruti.

“Justru nanti akan banyak dana desa yang tak terserap karena kepala pekon selalu ditakut-takuti, akibatnya proyek infrastruktur untuk memajukan pekon dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan terhambat.” Paparnya Budi sambil mempersilakan bila ada oknum kepala pekon menyelewengkan dana desa ditindak tegas

Ditempat terpisah ketua Apdesi Ulubelu merasa jadi objek Intimidasi dari organisasi profesi yang mengaku sebagai ketua Provinsi hingga kabupaten, hal ini bermula dari pengajuan MoU ( Memorandum of Understanding) tidak bisa diterima karena beda wilayah serta para Kakon telah ada MoU dengan media di wilayah kabupaten Tanggamus. Selasa (06/08/2024)

Selaku seorang yang ditunjuk serta dipercaya oleh rekan-rekan sejawatnya (Kakon) Hendi Antoni harus bersikap tegas, sehingga media yang berkerja sama dengan pekon di wilayahnya juga jumlah menyesuaikan kesepakatan para Kakon dan otonomi daerah.

Dan hal ini telah ia sampaikan kepada saudara JN yang menurutnya dari wilayah luar kabupaten Tanggamus, sedangkan media di Tanggamus mesti diprioritaskan dan itu pun tidak bisa mengcover semua rekan-reka media di Kabupaten Tanggamus mengingat anggarannya.

“(JN) Dia datang tahun 2023 dan mengajukan mou kerjasama lalu saya bilang dengan dia, Bang mohon maaf kalau saya belum bisa menerima mou abang dikarenakan Abang dari kota bumi dan Anggaran untuk media sudah tidak ada lagi.” Tutur H Toni saat menanggapi keinginan dari saudara JN

“Kami Ulubelu ini untuk mengcover media lokal saja sudah tidak tercover semua, apalagi kalau mau MoU dengan media di luar Tanggamus tapi kalau abang mau berteman saya sangat terbuka dan saya memang mencari teman.” Tambahannya

“Setelah 2024 tampa komunikasi dia mengirimkan BKP Melalui JNE namun tetap saya tolak lalu dia mengancam saya kalau tidak mau bermitra dengan dia, dia (JN) sebagai pimpinan GWI akan melaporkan saya ke Inspektorat.” Terangnya

Ketua Apdesi  ini yang membuat ia merasa terintimidasi oleh sikap yang disampaikan oleh JN kepadanya. (Mardiansah & Tim)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!