Tulang Bawang _ Lampung
Berdasarkan Pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, terungkap Oknum Kepala Sekolah SDN 03 Gunung Tapa Induk kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung inisial Nurhana, S.Pdi, diduga lakukan pungli dan pelihara guru honorer siluman.
Adapun dugaan pungli yang dilakukan kepala Sekolah SDN 03 Gunung Tapa Induk kecamatan Gedung Meneng tersebut adalah Pemotongan Gaji Honorer (Kontrak) Guru dan pungli kepada ratusan murid SDN tersebut.
Salah satu dari tenaga pengajar (Guru) SDN 03 Gunung Tapa Induk kecamatan Gedung Meneng yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Pemotongan Gaji Guru SDN yang dilakukan Kepala Sekolah SDN mulai tahun 2022 Rp. 350.000, per 1 bulan, di tahun 2023 Rp. 250.000 per 1 bulan, di tahun 2024 Rp. 200.000 per bulan dan di tahun 2025 Rp. 100.000 per bulan.” Minggu (28/09/2025)
“Sedangkan pungli kepada ratusan murid SDN SDN 03 Gunung Tapa Induk kecamatan Gedung Meneng sebesar Rp. 20.000 per murid yang tidak jelas kegunaannya diduga dilakukan oleh ibu Heti sebagai kontrak dan bekerja atas perintah kepala sekolah SDN tersebut.” Ujarnya
“Oknum kepala Sekolah juga memasukan anak keponakannya sebagai tenaga pengajar tapi hanya sebagai setatus saja alias siluman hanya masuk satu kali seminggu.” Ucapnya
“Jelas tindakan Oknum Kepala Sekolah ini telah mencederai dunia pendidikan, disaat Pemerintah saat ini sedang gencar berupaya melakukan Inovasi baik dalam pelajaran maupun kesejahteraan para Siswa melalui Kementrian Pendidikan, ini harus ditindak dengan tegas oleh dinas terkait.” Tutupnya
Beberapa wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan”Ya pihak sekolah melakukan pungli kepada anak-anak kami sebesar Rp. 20.000 per murid, kita tidak tau kejelasannya kegunaan uang itu untuk apa.” Minggu (28/09/2025)
“Jumlah murid di SDN 03 Gunung Tapa Induk kecamatan Gedung Meneng ada ratusan lebih.” Tambahannya
“Kami Meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang segera melakukan tindakan terhadap Oknum Kepala Sekolah yang nakal, karena tindakannya telah merugikan Siswa dan para guru yang telah disunat haknya.” Pungkasnya
Dari keterangan dan penjelasan salah satu tenaga pengajar SDN 03 Gunung Tapa Induk kecamatan Gedung Meneng dan keterangan dari sejumlah wali murid, jelas oknum kepala Sekolah SDN tersebut diduga melakukan pungli.
Jelas tindakan Oknum Kepala Sekolah ini telah mencederai dunia pendidikan, disaat Pemerintah saat ini sedang gencar berupaya melakukan Inovasi baik dalam pelajaran maupun kesejahteraan para Siswa melalui Kementrian Pendidikan.
Diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Ami Balau segera melakukan tindakan terhadap Oknum Kepala Sekolah yang nakal, karena tindakannya telah merugikan Siswa dan para guru yang telah disunat haknya.
Penulis : Adi Chandra