More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Kenapa Pemerintah Menahan Uang JHT(Jaminan Hari Tua) Pekerja?

INVESTIGASI 86 di Google News

investigasi86.com • Dalam beberapa hari ini para buruh sempat heboh karena adanya Permenaker no 2 tahun 2022,tentang Jaminan Hari Tua,yang baru bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya dikatakan: “begitu di PHK,satu bulan kemudian bisa dicairkan”.

 

Mira Sumirat sebagai Presiden ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia menuturkan,”seluruh pekerja baik di sektor pabrik,pekerja sektor jasa dan pekerja kantoran,mereka semua ngamuk hari ini,dan gak ada yang tidak ngamuk karena ada nya Permenaker no2 tahun 2022 ini yang diterbitkan pemerintah”.

Permenaker no2 tahun 2022 ini sangat berdampak buruk bagi para buruh ataupun pekerja,menurut Mira “situasi ekonomi dinegri ini semenjak diciptakannya UU Omnibuslaw,banyak PHK masal yang terjadi dengan sangat mudah,karna UU cipta kerja Omnibuslaw tersebut memudahkan seseorang pekerja untuk di PHK. Kalau dulu sebelum adanya Omnibuslaw,perusahaan musti melalui mekanisme yang panjang, berupa perundingan kepada setiap pekerja,dan harus ada alasan yang pasti dan jelas kalau ingin memberhentikan seseorang pekerja”.

Lanjut nya,kalau sekarang “pagi ini kita diterima kerja,sorenya kita bisa di PHK dengan alasan perusahaan bangkrut dan berbagai alasan lainnya” kalau sebelum adanya Omnibuslaw, perusahaan yang ingin mengatakan dirinya rugi, perusahaan tersebut harus mengeluarkan dan membuktikan laporan keuangan dari lembaga independen selama 2 tahun berturut-turut,namun sekarang mekanisme tersebut sudah tidak lagi digunakan,dikarenakan UU cipta kerja Omnibuslaw.

Meskipun MK sudah mengetok palu dan menyatakan bahwa UU cipta kerja inkonstitusional bersyarat, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 2 tahun untuk membuat perbaikan terhadap UU tersebut,putusan tersebut digelar pada tanggal 25 November 2021 lalu.

Mira Sumirat bersama bung Hersubeno Arif

Mira Sumirat melanjutkan obrolannya ketika berbincang dengan Hersubeno Arif di FNN (Forum News Network), “ketika pekerja tersebut di PHK, otomatis pekerja tersebut sudah tidak iuran lagi,lantas mengapa pemerintah menahan uang buruh tersebut,kalau pekerja tersebut di PHK umur 30 tahun,tentu uangnya ditahan selama 26 tahun, lagian ngapain ditahan,kan juga gak ada uang pemerintah disana” ujarnya.

Uang JHT tersebut komposisinya 5,7%. Isinya 3,7% dari pengusaha/perusahaan dan 2% dari pekerja itu sendiri,dan jelas komposisi tersebut bukan tanpa sebab, komposisi tersebut adalah amanat Undang-undang SJSN. Artinya gak ada alasan pemerintah untuk menahan uang tersebut.

Uang Jaminan Hari Tua tersebut jelas diperuntukkan untuk pekerja yang di PHK,karna pemerintah tidak ada memberikan jaminan kepada pekerja yang di PHK,makanya dana tersebutlah yang menjadi jaminan mereka para pekerja yang di PHK.

Perlu diketahui dana JHT yang akan ditahan oleh pemerintah kurang lebih 550 triliun rupiah.(red)

Sumber : silahkan klik disini

 

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024