More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News
Daerah  

Kembali Polres Kuansing Beserta Jajarannya Meringkus Pelaku PETI.

investigasi86 Jumat 28 Januari 2020 pukul 00.15 WIB.

Atas dasar informasi dari sejumlah masyarakat desa Sei Pinang Kecamatan Hulu Kuantan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata instruksikan  untuk melakukan tindakan lewat Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengerahkan anggotanya Kanit Tipidter IPDA Iwan R F Siagian, digandeng oleh tim opsnal Polres Kuansing untuk menyambangi lokasi penambangan ilegal yang berada di desa sungai pinang tersebut

Lantas tim sat Reskrim Polres Kuansing bersama tim polsek Kuantan Mudik dan Polsek Hulu Kuantan langsung menuju lokasi aktifitas pertambangan emas ilegal dengan menggunakan 2  unit mobil tim menuju lokasi tambang emas ilegal yang berjarak sekitar 30 menit dan berjalan kaki sejauh 4 km dari lokasi parkir mobil, dikarenakan lokasi penambangan berada di areal perkebunan yang jauh dari pemukiman warga.

Setibanya di lokasi, tim menemukan ada 1  unit alat berat excavator berwarna kuning yg bermerk SANY sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Lalu tim melakukan penangkapan dan beberapa pelaku berhasil kabur dan melarikan diri dengan cara terjun ke dalam sungai Kuantan yang berjarak beberapa meter dari lokasi tambang tersebut.

Lalu petugas berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial B, (38) warga Desa Pulau Tengah Kecamatan Benai dan MRN (19) warga Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan yang berperan sebagai operator alat berat dan pekerja.

Mereka mengakui melakukan kegiatan tambang emas tanpa izin dengan menggunakan  (satu) unit excavator merk SANY yang berwarna kuning.

Barang bukti yang ditemukan aparat saat penindakan berupa (satu) unit excavator yang berwarna kuning merk SANY,lalu (dua) lembar karpet dan semua alat bukti telah diamankan oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing, guna untuk melakukan proses penyidikan sesuai undang undang yang berlaku.

Dengan didukung barang bukti yang didapat dan telah diduga melakukan perbuatan penambangan emas ilegal, sebagiamana termasuk dalam “Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 dan Undang Undang  Nomor 4 tahun 2009”,undang undang tersebut berisikan tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!