Pekanbaru _ Riau
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan mantan Ketua PMI (Palang Merah Indonesia) Riau yang juga Mantan Ketua LAM (Lembaga Adat Melayu) Riau Syahrir Abu Bakar (SAB) sebagai tersangka.
Selain SAB, kasus dugaan korupsi dana hibah di PMI Riau tersebut, penyidik juga menetapkan Rambun Pamenan (RP) eks Bendahara sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka tersebut setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2019-2022.
“Tentunya kami dalam hal ini terbuka untuk melakukan penegakan hukum secara akuntabel dan transparan.” Ungkap Wakajati Riau Rini Hartatie, Senin (09/12/2024)
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah menjelaskan kasus ini dimulai sejak Juli 2023 lalu. Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup lanjutnya, proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan tanggal 27 Juli 2023. Selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 Mei 2024.” Ujar Zikrullah
Menurut Zikrullah, dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 99 saksi dan mengumpulkan sebanyak 458 surat atau dokumen.
Selanjutnya kata Zikrullah, penyidik sudah memanggil dua tersangka SAB dan RP. Namun SAB tidak hadir, sementara RP langsung ditahan.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
“SAB sudah kita panggil tapi tidak hadir dan nanti akan kita panggil untuk yang kedua.” Kata Zikrullah
“Sedangkan RP ditahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan hingga 28 Desember.” Ujarnya (Red/Tim Investigasi86)