More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Kejati Tetapkan Mantan Ketua LAM Riau Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI

Pekanbaru _ Riau
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan mantan Ketua PMI (Palang Merah Indonesia) Riau yang juga Mantan Ketua LAM (Lembaga Adat Melayu) Riau  Syahrir Abu Bakar (SAB) sebagai tersangka.

Selain SAB,  kasus dugaan korupsi dana hibah di PMI Riau tersebut, penyidik  juga menetapkan   Rambun Pamenan (RP) eks Bendahara sebagai tersangka.

Penetapan kedua  tersangka tersebut setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2019-2022.

“Tentunya kami dalam hal ini terbuka untuk melakukan penegakan hukum secara akuntabel dan transparan.” Ungkap Wakajati Riau Rini Hartatie, Senin (09/12/2024)

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah menjelaskan kasus ini dimulai sejak Juli 2023 lalu. Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup lanjutnya, proses penyelidikan  ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan tanggal 27 Juli 2023. Selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 Mei 2024.” Ujar Zikrullah

Menurut Zikrullah, dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 99 saksi dan mengumpulkan sebanyak 458 surat atau dokumen.

Selanjutnya kata Zikrullah, penyidik sudah memanggil dua tersangka SAB dan RP. Namun SAB tidak hadir, sementara RP langsung ditahan.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih.

“SAB sudah kita panggil tapi  tidak hadir dan nanti  akan kita panggil untuk yang kedua.” Kata Zikrullah

“Sedangkan RP ditahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan hingga 28 Desember.” Ujarnya (Red/Tim Investigasi86)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!