More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Kejaksaan Negeri rejang lebong,tetapkan 2 tersangka dugaan korupsi kegiatan makan,minum RSUD Curup 

Rejang lebong,investigasi86.com.Kejaksaan negeri rejang lebong ,Rabu (03/09/2025) pukul 20.30 wib akhirnya menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi makan minum pada rumah sakit umum daerah Curup.Setelah melewati pemeriksaann akhirnya keduanya digelandang ke mobil tahanan untuk sementara waktu ditahan di lapas Curup.

Dalam keterangan persnya kepala kejaksaan Negeri Curup Fransisco Tarigan, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan,telah menemukan 2 alat bukti yang kuat dan menetapkan 2 orang tersangka sebagai dugaan tindak pidana korupsi makan,minum dirumah sakit umum daerah curup yang merugikan negara sebesar Rp.800.000 (delapan ratus juta rupiah).Oleh karena itu ke-2 tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan keterangan dari saksi dan tersangka,akhirnya kami menyimpulkan bahwa dari kedua alat bukti yang ada kedua tersangka ini diduga telah melakukan korupsi pada bagian pengadaan makan dan minum dirumah sakit umum Curup.Ke-2 tersangka ini berinisial DW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan RI selaku ASN sekaligus pemilik CV Agapi Mitra.Kegiatan ini berjalan pada tahun 2022-2023.Keduanya langsung kita amankan untuk sementara waktu akan dititipkan di lapas kelas IIA Curup untuk penyelidikan lebih lanjut,”dijelaskan Hironimus

Seperti kita ketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup,Selasa (26/08/2025) melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dan minuman pasien serta non-pasien pada tahun anggaran 2022–2023 dimana kerugian negara diperkirakan  mencapai 2,3 M.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Curup, Hironimus Tafonaua, bersama Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, dan sejumlah penyidik.Akhirnya ditemukan beberapa dokumen penting yang diduga terkait praktik korupsi makan minum rumah sakit tersebut.(Ar)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!