Rejang Lebong _ Bengkulu
Kejaksaan negeri Rejang Lebong Rabu (03/09/2025) pukul 20.30 wib akhirnya menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi makan minum pada rumah sakit umum daerah Curup.Setelah melewati pemeriksaan akhirnya keduanya digelandang ke mobil tahanan untuk sementara waktu ditahan di lapas Curup.
Dalam keterangan persnya kepala kejaksaan Negeri Curup Fransisco Tarigan, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan,ttm telah memeriksa keduanya selama kurang lebih empat setengah jam dengan delapan belas pertanyaan dan menemukan 2 alat bukti yang kuat dan menetapkan 2 orang tersangka sebagai dugaan tindak pidana korupsi makan,minum dirumah sakit umum daerah curup yang merugikan negara sebesar Rp.800.000 (delapan ratus juta rupiah).
Oleh karena itu ke-2 tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang no20tahun 2001
“Setelah memeriksa keduanya selama empat jam setengah dengan delapan belas pertanyaan serta keterangan keterangan dari saksi saksi dan diperkuat dengan dua alat bukti,akhirnya kami menyimpulkan bahwa dari kedua alat bukti yang ada serta keterangan yang diberikan,keduanya diduga telah melakukan korupsi pada bagian pengadaan makan dan minum dirumah sakit umum Curup.Ke-2 tersangka ini berinisial DW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan RI selaku ASN sekaligus pemilik CV Agapi Mitra.Untuk kerugian negara dalam perhitungan sementara sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).Kedua tersangka ini langsung kita amankan untuk sementara waktu akan dititipkan di lapas kelas IIA Curup untuk penyelidikan lebih lanjut,”dijelaskan Hironimus
Seperti kita ketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup,Selasa (26/08/2025) melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dan minum pasien serta non-pasien pada tahun anggaran 2022–2023 dimana kerugian negara diperkirakan mencapai 2,3 M.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Curup, Hironimus Tafonaua, bersama Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, dan sejumlah penyidik.Akhirnya ditemukan beberapa dokumen penting yang diduga terkait praktik korupsi makan minum rumah sakit tersebut.(Ar)