More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Kejaksaan Inhu Riau Resmi Menetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Korupsi Bank BPR Inhu

Inhu _ Riau
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kamis (2/10/2025).

Pelaksana tugas Kepala Kejati Riau Didie Tri Haryadi menyebut, korupsi ini berlangsung sejak 2014 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp 15 miliar. Aksi tersebut terungkap setelah audit Inspektorat Inhu.

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Inhu, Saat ini para tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Rengat, Inhu,” kata Didie

Menurut Didie, hasil korupsi digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, Para tersangka terdiri dari delapan lak i-l aki dan satu perempuan, di antaranya SA selaku Direktur Perumda BPR Inhu, AB Pejabat Eksekutif Kredit, RHS teller dan kasir, KH selaku debitur, serta lima Account Officer: ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP.

Mereka diduga menyetujui dan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur, mulai dari kredit atas nama orang lain, agunan tidak sah, hingga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan.

Akibatnya, tercatat 93 debitur macet dan 75 debitur masuk kategori hapus buku. “Informasi terakhir, ada tersangka yang mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar,” ucap Didie.

Ia menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHPidana.” ( Rolijan )

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!