Inhu _ Riau
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kamis (2/10/2025).
Pelaksana tugas Kepala Kejati Riau Didie Tri Haryadi menyebut, korupsi ini berlangsung sejak 2014 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp 15 miliar. Aksi tersebut terungkap setelah audit Inspektorat Inhu.
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Inhu, Saat ini para tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Rengat, Inhu,” kata Didie
Menurut Didie, hasil korupsi digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, Para tersangka terdiri dari delapan lak i-l aki dan satu perempuan, di antaranya SA selaku Direktur Perumda BPR Inhu, AB Pejabat Eksekutif Kredit, RHS teller dan kasir, KH selaku debitur, serta lima Account Officer: ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP.
Mereka diduga menyetujui dan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur, mulai dari kredit atas nama orang lain, agunan tidak sah, hingga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan.
Akibatnya, tercatat 93 debitur macet dan 75 debitur masuk kategori hapus buku. “Informasi terakhir, ada tersangka yang mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar,” ucap Didie.
Ia menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHPidana.” ( Rolijan )