Rejang Lebong ,investigasi86.com.Setelah melalui proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan pemotong honorium satuan polisi pamong praja kabupaten rejang lebong,akhirnya kejaksaan negeri rejang lebong melalui tim penyidik menetapkan tersangka baru .Kali ini mantan kasatpol-PP rejang lebong inisial (ar) pada Senin (16/06/2025) setelah melalui pemeriksaan dan cukup bukti akhirnya  dilakukan penahanan dan langsung dititipkan dilapas  kelas II A  Curup .
Dikatakan oleh Kajari rejang lebong,Fransisco Tarigan,SH.MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao SH.MH didampingi Kasi Intel,Hendra Mubarok,SH.MH,adanya penambahan tersangka baru yang tak lain adalah mantan Kasatpol-pp berinisial (ar) sudah melalui pemeriksaan.Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan bersangkutan sebagai tersangka.Dimana Kita ketahui  sebelumnya bahwa tersangka  (ar) merupakan Kasatpol-PP yang sekaligus sebagai pengguna anggaran dimasa tersangka (jm)menjabat sebagai bendahara pada tahun 2021-2022.”Hari ini kita telah menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus dugaan  pemotongan honorium di kantor Satpol-PP rejang lebong dengan inisial (ar) .Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan dimana yang bersangkutan beberapa kali kita mintai keterangan sebagai saksi dan akhirnya penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan dan kita titipkan di lapas kelas ll Curup ,”ujar Hironimus.
Akankah ada penambahan tersangka baru  lagi terkait kasus honorium ini, Hironimus pun memberikan tanggapan bahwa pihak penyidik akan terus bekerja hingga kasus ini selesai dan dilimpahkan ke pengadilan ,”Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin mengungkap siapa siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,sudah ada lebih 100 orang kami periksa sebagai saksi , kami kan terus update perkembangannya dan akan kami sampaikan dihadapan publik dan rekan rekan sekalian,”imbuh Hironimus. (A)