Rejang Lebong _ Bengkulu
Perkara korupsi makan dan minum RSUD Curup memasuki babak baru.KaliĀ ini mantan Direktur inisial RE ditetapkan sebagai tersangka menyusul sebelumnya 2 orang telah ditahan dilapas kelas IIA Curup.Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) RL, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH dalam jumpa persnya.
“Benar, pada hari ini kamis (18/09/2025) kita terus lakukan Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Curup tahun anggaran 2022 dan 2023.Tim penyidik menemukan bukti bukti baru dugaan korupsi yang mengarah ke mantan Direktur RSUD Curup berinisial RE sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.Kitapun langsung melakukan penahanan dilapas kelas IIA curup dan untuk perkembangan berikutnya nanti akan kami informasikan.” Jelas Hironimus
Kasus dugaan korupsi makan,minum pasien dan non pasien ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka pada 3 September lalu yaitu RI dan DW yang masing ā masing berperan sebagai pihak pengadaan dan PPTK pada kegiatan tersebut.Kasus ini akan terus bergulir hingga menemukan titik terang siapa siapa saja yang terlibat dalam perkara ini dan berapa total kerugian negara,demikian.(a)



