More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Meranti
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Motivasi
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Kasus 12 Tahun Mandek di Polsek Fatuleu: Herry Battileo Sebut SP2HP Hanya “Batu Nisan” Keadilan

Kupang, INVESTIGASI86.COM — Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya menjadi bukti kemajuan penyidikan, justru menjadi pengingat akan stagnasi penegakan hukum. Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polsek Fatuleu pada 2013, hingga kini belum juga menemukan titik terang setelah lebih dari 12 tahun berlalu.

Surat SP2HP bernomor SP2HP/5/XI/2013/Polsek Fatuleu itu dikeluarkan pada 19 November 2013, menindaklanjuti laporan polisi LP/28/X/2013 yang diajukan oleh Thobias Kake terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyebut telah memeriksa tiga terlapor — Yesua O.K. Poen, Ongki Yunedi Poen, dan Yafet Abraham Peon — serta berencana memanggil lima terlapor lain berinisial RP, AP, EO, MF, dan SB. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut nyata atas janji penyidik untuk menyampaikan perkembangan lanjutan.

Advokat Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., menilai kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh kepolisian. Ia menyebut SP2HP semacam itu tak lebih dari sekadar dokumen administratif tanpa makna penegakan hukum.

> “SP2HP seharusnya menjadi laporan perkembangan yang hidup, bukan sekadar arsip mati. Ketika selama 12 tahun tidak ada perkembangan, ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi soal hilangnya komitmen terhadap keadilan,” ujar Herry di Kupang, Senin (10/11/2025).

 

Menurut Herry, fakta bahwa surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolres Kupang, Wakapolres, dan Kasat Reskrim menunjukkan bahwa pengetahuan tentang kasus ini tidak berhenti di tingkat Polsek. Meski demikian, tidak ada upaya nyata untuk mendorong penyelesaiannya.

> “Publik berhak tahu, apa yang terjadi dengan lima tersangka yang disebut akan dipanggil? Apakah mereka tidak ditemukan, atau memang penyidik yang berhenti mencari? Kasus yang tertidur selama satu dekade lebih adalah preseden buruk bagi institusi penegak hukum,” tegasnya.

Hingga kini, korban Thobias Kake masih menanti kejelasan hukum atas kasus yang menimpanya. Tidak adanya kepastian penyidikan membuatnya, serta masyarakat luas, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Kasus ini menjadi cerminan bagaimana SP2HP—yang semestinya menjadi simbol akuntabilitas kepolisian—justru berubah menjadi “batu nisan” bagi keadilan yang tertunda.

Publik kini menanti langkah Kapolres Kupang saat ini untuk membuka kembali berkas kasus yang telah “berulang tahun ke-12” itu. Setidaknya, kata Herry Battileo, diperlukan penjelasan resmi dan transparan mengenai alasan kemandekan kasus agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin tergerus.

Penulis: Jefrianus Pati Bean
Editor: [Kaperwil NTT]

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!