More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Karaoke “Family” Grand Royal Diduga Langgar Perda Dan Jadi Titik Rawan Narkoba Di Tembilahan Hulu

Inhil _ Riau
Sebuah tempat hiburan berlabel Karaoke Family Grand Royal di Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau tengah menjadi sorotan publik.

Warga menduga tempat ini tidak hanya melanggar jam operasional, tetapi juga diduga menjadi titik rawan peredaran narkoba dan konsumsi minuman keras.

Informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, Karaoke Grand Royal kerap beroperasi hingga lewat tengah malam bahkan menjelang subuh. Kondisi ini bertolak belakang dengan konsep “karaoke keluarga” yang semestinya mengedepankan hiburan sehat dan ramah lingkungan sosial.

“Kalau namanya karaoke keluarga, ya bukanya sewajarnya. Ini sampai subuh masih hidup lampunya, tamu keluar masuk. Mobil luar daerah juga sering parkir di halaman belakang. Kami khawatir ada aktivitas terlarang.” Ujar seorang warga, Rabu (06/08/2025), yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 24.00 WIB untuk kategori umum, dan hingga pukul 02.00 WIB untuk kategori tertentu dengan izin khusus.

Jika Karaoke Grand Royal beroperasi hingga subuh tanpa izin tambahan, maka ada potensi pelanggaran pasal yang mengatur jam operasional, yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata menegaskan bahwa izin karaoke keluarga berbeda dari karaoke umum atau klub malam. Konsep karaoke keluarga seharusnya bebas dari penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, serta tidak menyediakan fasilitas yang mendorong kegiatan berisiko tinggi seperti peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi terkait hal ini, menegaskan pihaknya telah melakukan patroli berkala di sejumlah titik rawan, termasuk lokasi yang dilaporkan warga.

“Kami dari Sat Narkoba Polres Inhil setiap Sabtu malam melaksanakan patroli KRYD untuk mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami. Setiap keluhan dari masyarakat yang masuk melalui nomor pengaduan Kapolres maupun langsung kepada saya akan kami selidiki, dan jika ditemukan pelanggaran, akan kami lakukan penindakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya melalui WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemkab Inhil belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin usaha dan jam operasional Karaoke Grand Royal. Minimnya pengawasan dinilai warga sebagai bentuk kelengahan yang bisa memperburuk situasi keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Andang Yudiantoro, mengatakan jika benar terjadi pelanggaran, Pemkab Inhil dapat melakukan evaluasi izin usaha dan menerapkan sanksi tegas. Jumat (15/08/2025)

“Perda dan izin usaha itu ada untuk melindungi kepentingan publik. Kalau ada pelanggaran, apalagi terkait narkoba, pemerintah daerah harus berani mencabut izin, bukan hanya memberi teguran,” ujarnya.

Warga Tembilahan Hulu menegaskan bahwa mereka bukan menolak keberadaan usaha hiburan, tetapi meminta agar pengusaha mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan konsep karaoke keluarga untuk menjalankan aktivitas malam hingga subuh.

“Kalau mau buka sampai subuh, jangan pakai label karaoke keluarga. Dan kalau ada narkoba, tolong segera ditindak. Jangan tunggu sampai ada korban,” pungkas warga.

Tim

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!