More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Manado
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta
Yogyakarta

Kapolsek Kempas Bersama Bhabinkamtibmas Gencar Patroli Karhutla Dan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau

Inhil _ Riau
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kapolsek Kempas bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla dan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau. Kegiatan ini difokuskan pada lokasi-lokasi atau areal yang rawan terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir. Selasa (13/08/2024)

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK, melalui Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, SH, MH, menegaskan bahwa Patroli Karhutla ini bertujuan untuk memantau langsung lokasi-lokasi atau areal yang berpotensi mengalami Karhutla serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan. “Kami juga melakukan monitoring melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning, dan saat ini tidak ada titik hotspot yang terdeteksi di wilayah hukum Polsek Kempas.” Ungkap Mardani

Selain patroli Kapolsek Kempas bersama Bhabinkamtibmas juga melakukan Sosialisasi / Penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat sekitar. Mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan baik bagi kesehatan, lingkungan maupun perekonomian serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan Polsek Kempas dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayahnya.

Polsek Kempas mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, kemudian tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat dan segera melaporkan jika menemukan adanya tanda-tanda kebakaran hutan atau lahan. “Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga wilayah kita bebas dari Karhutla.” Ujar Mardani

“Kegiatan patroli dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan wilayah hukum Polsek Kempas tetap aman dan bebas dari ancaman Karhutla.” Tutup Mardani

Sumber : Humas Polres Inhil
Pewarta: Bdr

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!