Minahasa _ Sulawesi Utara
Berdasarkan keterangan dari tim media online investigasi86.com bahwa kepala desa (Kades) Pineleng Dua kecamatan Pineleng kabupaten Minahasa provinsi Sulawesi Utara memberikan seribu alasan saat ditagih pembayaran kerjasama penerbitan pemberitaan kegiatan desa Pineleng Dua.
Hal ini sudah sesuai kesepakatan dan disetujui oleh kades Pineleng Dua untuk kerjasama dalam pemberitaan kegiatan desa Pineleng Dua. Namun setelah kerjasama Pemberitaan berjalan dan menerbitkan beberapa kegiatan di desa tersebut, saat ditagih pembayarannya Kades sulit dijumpai dan saat ketemu memberikan seribu alasan untuk tidak membayarnya.
“Saya sudah berusaha menghubungi kades Pineleng Dua dan berusaha menjumpainya, saat bertemu beliau memberikan Seribu alasan untuk tidak mau membayar penerbitan pemberitaan yang sudah disepakati sebelumnya.” Ujar Tim Investigasi86.com di Sulawesi Utara (Sulut), Jum’at (08/11/2024)
“Padahal kita sudah sepakat dan sudah ada surat pernyataan bersedia kerjasama yang ditanda tangani oleh kades Pineleng Dua, namun sangat disayangkan seperti ini pelayanan dan tindakan kades Pineleng Dua tidak mau membayar saat ditagih.” Ujarnya
“Saya hanya berharap Kades Pineleng Dua bersikap profesional dan menepati janjinya sesuai yang disepakati.” Tambahannya
Dari hasil keterangan ini dapat disimpulkan sangat disayangkan seorang kades Pineleng Dua bisa melakukan hal ini lari dari kesepakatan dengan seribu alasan.
Penulis : Tim Redaksi