More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Kades Dan Bendahara Desa Kambata Wundut Diduga Korupsi Dana BLT

Kepala desa kambata wundut di duga korupsi
INVESTIGASI 86 di Google News

Sumba Timur – NTT

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kambata Wundut saat ini terus di telusuri oleh pihak Inspektorat kab Sumba Timur.

Hal ini di ketahui dan mulai mencuat di publik sejak tahun anggaran 2020 hingga tahun 2021 dimana ada banyak ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) setiap pencairan dana yang di lakukan oleh Pemdes Kambata Wundut kecamatan Lewa kabupaten Sumba Timur provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dana tersebut antara lain adalah Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat, program tersebut merupakan bantuan dari dampak pandemi COVID -19 tahun 2021, serusnya disalurkan pada bulan Desember 2021 dan Dana Bantuan Keluarga Miskin Ekstrim (KME) hingga saat ini belum di bagikan ke masyarakat.

Situasi di Desa tersebut selalu saja ada persoalan tentang penggunaan keuangannya dari tahun ke tahun, maka tim awak media investigasi86.com memcoba menelusuri dan menanyakan ke beberapa nara sumber baik informasi yang dapatkan dari internal aparat pemerintahan desa itu sendiri bahkan juga informasi yang di dapatkan dari masyarakat.

Berdasarkan dari banyaknya informasi maka awak media bersama salah satu anggota ALIANSI MASYARAKAT mencoba mendatangi pihak Inspektorat untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Juma’t (22/042022)

Plt Inspektorat Ahmad Haji Muhamad Ali. SH, MSI yang di temui di ruang kerjanya dan di dampingi oleh Amelia Ata Ambu SE selaku Ketua Auditor untuk desa kambata wundut membenarkan bahwa saat ini pihak mereka sedang melakukan proses Auditing di desa tersebut dan saat ini sedang dalam proses.

Amelia Ata Ambu, SE mengatakan “Kami sudah melakukan pemeriksaan awal dan kami temukan bahwa benar ada dana yang jumlahnya sangat fantastis yang belum di realisasikan oleh Pemdes Kambata Wundut.”

“Bahkan masih ada sebagian dana tahun Anggaran 2020 yang masih belum di selesaikan hingga dana tahun anggaran 2021.” Tambahannya

Jumlah keseluruhan yang belum ada pertanggung jawabannya di dapatkan senilai Rp. 221.232.500,00 (Dua ratus dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) berikut dgn masing – masing rinciannya.” Ungkapnya

“Kami saat ini masih sedang berupaya agar dari pihak pemdes segara menyelesaikan tanggung jawab mereka tentang penggunaan keuangan ini.” Tegasnya

Ahmad H. M Ali. SH, MSi mengatakan “Persoalan ini kami akan terus upayakan agar bisa segera selesai sehingga tidak menghambat program di desa katanya.”

“Mengapa bisa ada pencairan dana di tahun berikutnya jika di tahun sebelumnya ada indikasi yang mengarah kepada penyalahgunaan dana seperti di tahun 2020, di sana jelas bahwa ada persoalan yang belum di selesaikan tapi dana untuk tahun anggaran 2021 bisa di cairkan.” Kata Ahmad

Langkah tersebut di ambil mengingat agar program di desa tidak terhambat, maka kami memberi kelonggaran sambil mereka menyelesaikan program yang tertunda atau uangnya di kembalikan.” Jelasnya

Sebelumnya ada juga narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Pada tahun 2020 Kades dan Bendahara juga di duga melakukan hal yang merugikan negara kurang lebih
Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) entah sudah di selesaikan atau belum.”

“Masih banyak penyelewengan dana antara lain insentif Kader posyandu yang hanya di bayar Rp. 50.000 hingga Rp 75.000/bulan yang sudah berlangsung lama, sementara di Desa lain insentif Kader posyandu itu di anggarkan Rp.200.000 (Dua ratus ribu)/bulannya kepada 5 posyandu dengan masing- masing 5 orang kader dan juga Dana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk bayi dan balita yang setiap tahunnya di anggarkan Rp.3.900.000/Posyandu dari 5 buah posyandu tidak lagi pernah di terima oleh setiap posyandu.” Ungkapnya

“Itu sudah berlansung lama, ada upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan gizi bayi dan balita tapi sayangnya upaya itu tidak tersampaikan.” Jelasnya

Jika dilihat dari perbuatan tersebut ,maka Kades dan Bendahara tersebut dapat di jerat dengan pasal 2 junto 3 UU RI No 31 /1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.

“Kita tunggu keberanian dari penegakan hukum di kabupaten Sumba timur dengan fakta kejadian ini apakah aparat penegak hukum yang ada di kab Sumba Timur tetap berdiam diri? atau akankah mengambil langkah dalam pemberantasan korupsi yang terus menyusahkan masyarakat banyak.” Harapannya

Pihak Inspektorat mengatakan Sangat berterima kasih jika semua pihak ikut mengawal termasuk dari media bisa membantu mengawasi dan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan pelayanan yang ada hubungannya dengan penggunaan keuangan di desa. (JK)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024