Pringsewu – FIRMANSYAH kepala desa (Kades) Candiretno kecamatan Paglaran kabupaten Pringsewu provinsi Lampung melarang masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan kontrol penggunaan dana desa yang di kelolanya. Rabu (26/06/2024)
Hal itu bermula saat tim investigasi Bustomi Marzuki mendatangi desa tersebut untuk menanyakan terkait penggunaan anggaran dana desa pada tahun 2023.
Dengan nada cetus kepala desa FIRMANSYAH mengatakan kami sudah diperiksa oleh inspektorat.
“Kami sudah diperiksa inspektorat dan masyarakat tidak boleh ikut serta dalam pengawasan apalagi mau mengontrol penggunaan dana desa yang saya kelola.” Ucap Firmansyah
Di tempat yang berbeda Bustomi Marzuki saat kami temui sangat kecewa dengan ucapan kepala desa tersebut dan Bustomi mengatakan bahwa kepala desa tersebut telah KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) ratusan juta rupiah.
“Saya sangat kecewa dengan ucapan kepala desa tersebut yang melarang masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dalam penggunaan anggaran dana desa yang dia kelolanya.” Ucap Bustomi
“Dan disini saya sampaikan bahwa kepala desa FIRMANSYAH tersebut telah melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada tahun anggaran 2023.” Tambah nya bustomi (Asep)