Maluku Utara_Sofifi
Majelis Rakyat Kota Sofifi (MARKAS) menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas adanya indikasi kuat penggiringan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk terlibat dalam aksi Apel Siaga dan Demonstrasi menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi.
Beredarnya pesan WhatsApp berantai yang meluas ke Masyarakat tentang seruan “Apel Gabungan ASN” yang dibungkus dalam narasi netral, namun kemudian diarahkan sebagai bentuk penolakan terhadap aspirasi DOB Kota Sofifi, semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis dan tidak etis dalam memobilisasi ASN di luar batas kewajaran netralitas birokrasi,” Tegas Juru bicara MARKAS Junaidi Ibrahim melalui rilis yang diterima media ini, Kamis, (17/7/2025).
Jubir menilai, tindakan tersebut bukan saja mencederai semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi, tapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Kami sangat menyesalkan adanya indikasi kuat intervensi politik dalam tubuh birokrasi pemerintah Kota Tidore, terutama dengan menggiring ASN untuk menolak DOB Sofifi. Harusnya birokrasi bersikap netral, bukan menjadi alat untuk melanggengkan kepentingan elit tertentu yang takut akan kebangkitan Sofifi sebagai kota masa depan,” sesal Jun sapaan akrab Junaidi.
Mantan Presiden BEM Unkhair Ternate juga menegaskan bahwa perjuangan mendorong DOB Kota Sofifi adalah bentuk penyalamatan amanat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang pembentukan provinsi Maluku Utara yang sudah 26 tahun diabaikan. Menurutnya, penolakan terhadap DOB Sofifi bukan saja mengkhianati semangat reformasi daerah, tapi juga mencerminkan arogansi kekuasaan lokal yang melakukan pembangkangan terhadap hukum.
Jun mengatakan, MARKAS akan melaporkan secara resmi ke Kementrian Dalam Negeri, Komisi ASN dan Ombudsman Malut agar segera melakukan investigasi terhadap bentuk-bentuk mobilisasi ASN yang menyimpang dari tugas pokok dan fungsi mereka sebagai abdi negara
“Baru ada di Indonesia, pemerintah demo Masyarakat tolak DOB, padahal DOB tu aspirasi Masyarakat. Kalau pemerintah so demo Masyarakat, kong sapa lagi yang beri pelayanan kepada Masyarakat”, katanya.
Jun menambahkan, Ibu Kota Sofifi tidak bisa terus menjadi ibukota yang digantung, dikangkangi, dan diperlakukan sebagai pelengkap penderita. Kami (MARKAS-red) akan terus berjuang demi menyalamatkan daulat Undang-Undang dan harapan Masyarakat Maluku Utara. Jangan menggiring netralitas ASN ke dalam kegelapan politik yang manipulatif.
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan terus menjaga semangat perjuangan secara damai, bermartabat, dan konstitusional. Perlawanan terhadap ketidakadilan bukanlah bentuk radikalisme, tapi bagian dari hak dasar setiap warga negara,” (Red)