Jeritan Lirih Dari Istri Korban Pembunuhan Di Desa Patah Parang, Anak Pelaku Memberikan Uang Kompensasi 2 Juta Dan Kemudian 10 Juta
Awak media menghubungi istri korban pembunuhan melalui sambungan telfon jawaban istri korban mengenai persidangan hari ini.
Kalau hari ini memang sidang. Tapi itu yang terdakwa. Saya tidak tau hasilnya seperti apa itu.
Pada saat kejadian saya melihat ayunan parang berkali-kali melihat tangan suami saya berdarah saya berusaha meleraikan dan berteriak supaya warga membantu melerai dan suami saya pada saat terjatuh menyebut nama pelaku supaya mengingatkan pelaku untuk berhenti.
Di sampaikan kepada istri korban Herlina bahwa hari ini kamis 25 September 2025 persidangan meng hadir kan dua orang saksi adecat salah seorang saksi adalah anak kandung pelaku pembunuhan dan satu orang lagi masyarakat desa tersebut yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Dalam jarak sepuluh meter dan pada saat kejadian tersebut saksi tidak melihat darah pada korban hanya melihat ayunan parang perkelahian korban membawa kayu ukuran empat inci panjang dua meter dan pelaku mengunakan parang panjang.
Saksi anak pelaku pembunuhan mengatakan di persidangan bahwa telah membantu keluarga korban sebanyak 2 juta dan 10 juta sebagai kompensasi dari keluarga.
Istri korban Herlina menjawab lirih atas hal tersebut, “Subhanallah itu yang di sebut nya di persidangan uang tersebut di beri keluarga lain kami bantu sedikit dari kami keluarga, bukan keluarga pelaku kalau dari keluarga pelaku saya tidak akan mau terima, dan uang tersebut masih ada di rumah orang tua tidak saya sentuh dan akan saya kembalikan kalau pun itu di sebut sebagai kompensasi belasungkawa.
Lanjutnya, “Suami saya sudah tiada saat ini saya berharap terhadap penegakan hukum yang seadil adil nya terhadap penghilangan nyawa suami yang saya dan anak anak sayangi.tutup istri korban. (Tim)