More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News
Daerah  

Izin Pembuangan Limbah Milik PT. ATGA PMKS Habis, RLH: Pemda Tanjabtim Jangan Tutup Mata.

Keberadaan PT. ATGA PMKS yang beroperasi di Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Sabak Barat, Belakangan ini tengah mendapatkan sorotan tajam dari lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau(RLH).

Menurut Hasil Investigasi awal, Lembaga RLH menemukan berbagai kejanggalan pada Pabrik Pengelolaan Minyak Kepala Sawit Milik ATGA(Agro Tumbuh Gemilang Abadi) tersebut.

Menurut Sekjen Restorasi Lingkungan Hijau, selain pihaknya menemukan berbagai kejanggalan pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. ATGA PMKS itu. “Kami menduga pihak Perusahaan telah melakukan kejahatan lingkungan yang luar biasa, inilah yang akan kita bongkar. Selain itu kami juga menemukan kejanggalan pada Kegiatan pabrik tersebut, izin atas Nama PT. ATGA PMKS, namun dilapangan managemennya muncul nama PT. SGAM, kami duga kuat ini ada permainan, kami pastikan ini kami bongkar” Jelasnya, Jumat, 27 Mei 2022

Selain itu, pihaknya juga menyoroti izin pembuangan Limbah yang di keluarkan Pemerintah Daerah Tanjab Timur pada Tahun 2017, menurutnya surat tersebut cacat hukum.

Saat ini kami tengah melakukan investigasi mendalam atas Beroperasinya pabrik milik PT. ATGA PMKS yang ada di Kelurahan Teluk Dawan. Temuan kami dilapangan berupa dugaan Kejahataan lingkungan dan dugaan cacat hukum atas Penerbitan izin pembuangan limbah ke sumber air yang dikeluarkan oleh Pemda Tanjab Timur pada Tahun 2017 itu” Jelas Dedi Saputra.

Selain itu, Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau juga menyoroti sistem pengelolaan limbah yang amburadul dan diduga telah terjadi kejahatan lingkungan yang luar biasa.

Kami telah melakukan investigasi mendalam atas pengelolaan Limbah pabrik PT. ATGA PMKS tersebut. Pada tanggal 16 Mei 2022 kami menemukan saluran pipa yang membuangkan limbah ke sungai, namun air yang keluar sangat berbau menyengat dan berwarna coklat pekat. Kami menduga pihak perusahaan ada merekayasa sistem pembuangan yang bersumber dari kolam. Mereka mengclaim limbah yang keluar itu dari kolam 10, namun kami menduga ada sumber air dari kolam yang lainnya yang dikeluarkan langsung ke sungai tersebut” Tambah nya.

Foto limbah
Foto : Lembaga RLH menemukan berbagai kejanggalan pada Pabrik Pengelolaan Minyak Kepala Sawit Milik ATGA(Agro Tumbuh Gemilang Abadi).

Dedi Saputra menambahkan, selain persoalan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. ATGA PMKS, pihaknya juga menemukan kejanggalan soal administrasi perizinan.

Semuanya kami telusuri, yang anehnya Izin atas Nama ATGA PMKS, yang melakukan kegiatan PT. SGAM, inikan aneh, pasti ada sesuatu dibalik ini semua. Kami cek izin pembuangan limbahnya pada Tahun 2017, ini surat aneh dan penuh kejanggalan, masak iya Romi Hariyanto menandatangani izin tersebut salah satu butir pertimbanganya adalah Berdasarkan izin lingkungan PT. ATGA PMKS Tahun 2009

Selain itu, coba cek izin pembuangan limbahnya, terbit Bulan dan Tahun berapa, izin Pembuangan Limbah itukan hanya berlaku lima Tahun terbit pada Tahun 2017, sekarang tahun 2022, artinya mereka sudah habis masa izinya. Pemerintah harus tegas donk, jangan tutup mata” Tegasnya.(Rny)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!