Mesuji _ Lampung
Berdasarkan hasil Hasil penelusuran dan pantauan awak media di lapangan beberapa hari yang lalu ditemukan sebuah rumah milik salah satu warga yang bernama Katno dijadikan gudang penimbunan pupuk subsidi di desa Sungai Buaya kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji provinsi Lampung diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
Menurut keterangan Pak Katno, Pupuk subsidi tersebut diduga milik salah satu distributor yang bernama Dika anaknya Haji Kolil alamat Panggung Jaya kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji, pupuk sengaja dititipkan di rumahnya tanpa dasar hukum diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
“Pupuk subsidi ini milik salah satu distributor yang bernama Dika anaknya Haji Kolil yang alamat rumahnya di Panggung Jaya kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji, pupuk ini sengaja dititipkan di rumah saya tanpa dasar hukum.” Ujar Pak Katno, Rabu (24/09/2025)
“Saya tidak tau menahu atas pupuk ini, tanya aja langsung sama Dika distributor pemilik Pupuk subsidi ini.” Tutupnya
Salah satu Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya pak itu Pupuk subsidi itu milik salah satu distributor yang bernama Dika anaknya Haji Kolil yang alamat rumahnya di Panggung Jaya kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji, pupuk ini sengaja dititipkan di rumah Pak Katno sebagai gudang penimbunannya tanpa dasar hukum.” Rabu (24/09/2025
Awak media sudah menaikkan berita pada tanggal 24 September 2025 dengan judul “Diduga Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi Ilegal Milik Dika Di Kecamatan Rawajitu Beroperasi Dengan Bebas, Kapolres Mesuji Diminta Tindak Tegas Jangan Tutup Mata”.
Dalam berita tersebut sama seperti laporan Meminta Kapolres Mesuji AKBP DR. Muhammad Firdaus menindak tegas gudang Penumpukan Pupuk tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada Penindakan sama sekali baik dari Polsek setempat maupun dari Polres Mesuji diduga mereka Tutup Mata.
Menurut keterangan Narasumber terbaru yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Gudang Penumpukan Pupuk itu diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum makanya tidak ditindak.” Jumat (26/09/2025)
Dengan ada dugaan Gudang tersebut dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum dan tidak ada Penindakan dari Polres Mesuji, Tim insan Pers membuat laporan ke Polda Lampung Terkait Gudang Penumpukan Pupuk tersebut.
“Kita buat laporan langsung ke Polda Lampung Terkait Gudang Penumpukan Pupuk tersebut, karena Pihak Polres Mesuji Tutup Mata.” Ujar salah satu Tim insan Pers
“Kita minta Kapolda Lampung Brigjen Pol Helfi Assegaf turun ke lapangan untuk menindak dengan tegas Gudang Penumpukan Pupuk subsidi diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal di desa Sungai Buaya kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji diduga milik Dika.” Pungkasnya
Berdasarkan undang-undang dan peraturan melarang supplier dan distributor atau pengecer menimbun pupuk bersubsidi. Penimbunan pupuk bersubsidi dapat di kenakan sanksi pidana dan / atau pencabutan ijin usaha sesuai dengan peraturan Mentri perdagangan No 04 tahun 2023 dan peraturan terkait lain nya, karna merupakan tindakan menyalah guna kan, alokasi yang seharus nya di salur kan ke pada para petani.
Suplayer yang melakukan penimbunan pupuk bersubsidi akan dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang merupakan turunan dari undang-undang pidana ekonomi seperti UU No. 7 Drt Tahun 1955. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat menghadapi hukuman pidana penjara, denda, atau keduanya, serta sanksi administratif lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Sanksi
UU No. 7 Drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi .
Permendag No. 4 Tahun 2023: mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk larangan penimbunan yang dapat dikenakan sanksi pidana ekonomi.
Pelaku usaha, eksportir, importir, distributor, dan pengecer yang menimbun pupuk bersubsidi dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi.
Sanksi yang mungkin dikenakan bisa berupa hukuman penjara dan/atau denda, yang bergantung pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan pengadilan.
Prosedur Penegakan Hukum
Penyidikan: Dilakukan oleh kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setelah terjadinya tindak pidana.
Penuntutan: Dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses Pengadilan: Kasus akan diproses melalui pengadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Peran Pihak Terkait
Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan: Melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer: Dilarang memperdagangkan pupuk bersubsidi melalui platform yang tidak sesuai ketentuan, dan wajib mematuhi kebijakan pemerintah.
Petani: Memiliki hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan dapat mengajukan penyerapan sesuai kuota yang ditetapkan.
Kesimpulan
Menimbun pupuk bersubsidi adalah perbuatan melawan hukum yang sangat dilarang dan memiliki konsekuensi hukum pidana ekonomi yang serius. Untuk menghindari sanksi, suplayer harus mematuhi peraturan pengadaan, penyaluran, dan distribusi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan keterangan warga dan undang-undang yang berlaku diminta Kapolda Lampung Brigjen Pol Helfi Assegaf turun ke lapangan untuk menindak dengan tegas Gudang Penumpukan Pupuk subsidi di desa Sungai Buaya kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji diduga milik Dika diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal.
Penulis : Adi Chandra