Inhil _ Riau
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Inhil secara resmi pada hari Rabu 11 September 2024.
Surat yang dilayangkan tersebut merupakan langkah lanjutan dari upaya PPWI dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik di wilayah Kabupaten Inhil.
Surat permohonan informasi tersebut yang dilayangkan oleh PPWI Inhil tersebut berisi permintaan informasi mengenai sejumlah data dan dokumen terkait kerjasama Media yang telah berjalan selama lima tahun terakhir.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi dari badan publik.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Inhil Trio Beni menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses permintaan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“PPID Kabupaten Inhil selalu berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.” Tegas Trio Beni
“Waalaikumsalam, ini bentuk transparansi pemkab inhil, melayani permohonan informasi sesuai amanah UU 14 tahun 2018, nanti akan d proses sesuai mekanisme yang sdh d atur dalam permendagri dan perbup inhil.” Tuturnya, Rabu (11/9/2024).
Trio Beni mengungkapkan bahwa pihaknya akan memastikan agar setiap informasi yang diminta oleh PPWI Inhil dapat diberikan secara lengkap dan akurat, selama informasi tersebut memang dapat diakses publik dan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.
Untuk di ketahui surat permohonan informasi dari PPWI ini diteruskan kepada Inspektorat Inhil, DPRD Inhil, Kejaksaan Inhil, Polres Inhil dan DPN PPWI. (Rilis)