More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Ini Ketentuan Penerima BLT DD Kabupaten Kaur

Kaur – Bengkulu.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah salah satu jenis Bantuan pemerintahan yang terdampak covid 19. BLT DD tersebut diberikan kepada masyarakat yang layak menerimanya atau yang tidak mampu.

Kepala Dinas PMD Asdiarman mengatakan kepada Wartawan investigasi86.com “Dalam mekanisme pembagian BLT DD jangan sampai tumpang tindih dengan bantuan jenis lain seperti PKH, BST, BPNT” Selasa (19/04/2022) di ruangan Kepala Dinas PMD kabupaten Kaur provinsi Bengkulu.

“Kami berharap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala Desa berkerja sama dengan team relawan gugus Covid, agar dapat melakukan verifikasi penerima BLT DD dengan tepat dan tidak tumpang tindih jenis bantuan lain.” Kata Asdiarman

Penerima Manfa’at bantuan tersebut, harus sesuai dengan keputusan tim relawan gugus Covid dan dibimbing oleh pendamping desa dari kecamatan.” Tambahannya.

“Tetap mengacu kepada peraturan pemerintah, dan jangan terlalu mengutamakan kebijakan untuk kepentingan pribadi yang berakibat tumpang tindih dengan bantuan lainnya.” Tegasnya

“PNS, TNI, Polri, Kepala Desa bersama perangkat dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) tidak berhak menerima bantuan tersebut.” Pungkasnya. (Midarlan)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!