More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Inhu Pesatnya Peredaran Rokok Tampa Pita Cukai Di Minta Penegak Hukum Beacukai Tindak Dengan Tegas

Inhu _ Riau
Pesat nya Peredaran rokok ilegal bermerek Hamil dan Lukman, dan Rokok Jenis Lainnya tanpa pita cukai kian meraja lela  di kabupaten Indragiri Hulu dari  Pantauan awak media di Toko toko atau warung di Inhu.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai Nara sumber Yang berprofesi Pedagang Banyak mengeluh, dengan peredaran Rokok Ilegal Dengan Harga murah,Tampa Pita cukai, ini menimbulkan kesepian pembeli pada Rokok yang Memilik pita Cukai tutur nya Kepada awak Media Selasa 24 September 2025 di Kota Rengat.

Imbuh Nara Sumber ini dapat Menimbulkan Kerugian negara akibat hilangnya pendapatan bea cukai dan pajak dari bisnis ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, Di Riau.

Apalagi Di kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, Dan Kecamatan Pasir Penyu, Melenggang Dengan Bebas Para Pengusaha Pedagang Rokok Ilegal Di Warung warung, Hingga kini Belum ada Upaya Hukum untuk Menindak Tegas terhadap para Pengusaha Rokok Ilegal.

Sorotan dari awak media, Maraknya Rokok dan  ilegal Di Inhu menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan Bea Cukai.

Infor Masi yang Di Himpun Awak Media, Apalagi sebelumnya, pada 19 Mei 2025, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman 3.530.100 batang rokok ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur dengan potensi kerugian negara Rp2,675 milia – penindakan yang juga berawal dari laporan masyarakat, bukan temuan murni dari aparat.

Pandangan Hukum Pidana  Terhadap Rokok Tampa Pita Cukai Merujuk pada
Pasal 54 Undang – Undang Cukai mengatur setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Warga Belilas Yang Selalu Di Sapa Febby saat dimintai tanggapan, Melalui Telpon Seluler, Beliau Juga Mengatakan Wilayah Kecamatan Seberida dan Batang gansal Inhu, juga cukup banyak Peredaran Roko Ilegal Dari Batam, fi Warung Warung ,ada juga fi Toko Besar yang Menjual Rokok Ilegal Tampa pita Cukai .

Menurutnya, lemahnya deteksi internal aparat patut dievaluasi. “Hukum tidak cukup hanya dengan sanksi berat Deteksi dini, pencegahan, dan penindakan proaktif jauh lebih penting,” tambahnya.

Bicara rokok non-cukai bukan isu usang Dari Batam, Temuan di lapangan menunjukkan Negara lengah dan kalah strategi dari mafia yang berkelindan,” tegasnya.

Pertanyaannya, apa kendalanya hingga rokok non-cukai bisa beredar luas bahkan keluar daerah? Aturan sudah jelas, ancaman pidananya juga jelas Negara harus benar – benar memerangi ini, jangan sampai Batam jadi kandang mafia,

Dampak – Negara Dirugikan, Dana Daerah Tergerus

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar masalah moral atau kesehatan Penerimaan cukai hasil tembakau adalah sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk daerah penghasil tembakau, Hilangnya pemasukan ini langsung menggerus pendapatan Negara dan daerah.

Sikap diam terhadap maraknya pemberitaan di berbagai media tentang peredaran rokok ilegal merek Berapa jenis Merek, ini menambah kuat dugaan publik, Dengan Kesengajaan ada Dugaan Pembiaran dari Penegak Hukum yang Berwenang.”( Rolijan )

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!