More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Hendrikus Babys Kritik Musrenbang Daring, Bappeda Tanggapi dengan Respons Positif

Soe-Investigasi 86.com – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Hendrikus Babys, memberikan kritik tajam terhadap pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan yang diadakan secara daring. Menurut Hendrikus, metode daring ini tidak efektif, mengurangi keterlibatan masyarakat, dan bertentangan dengan aturan yang mengamanatkan bahwa Musrenbang harus bersifat partisipatif dan transparan.

Hendrikus menyatakan bahwa Musrenbang adalah forum yang wajib dalam perencanaan pembangunan daerah dan harus menjamin keterlibatan aktif masyarakat, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap proses perencanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat secara langsung.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa Musrenbang harus menjamin keterbukaan informasi, konsultasi publik, dan partisipasi aktif masyarakat.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa setiap kebijakan daerah harus melibatkan unsur masyarakat secara maksimal, terutama dalam pengambilan keputusan pembangunan.

Hendrikus mengkritik bahwa jika Musrenbang dilaksanakan secara daring, banyak masyarakat desa yang tidak memiliki akses internet dan tidak dapat menyampaikan aspirasinya. “Bagaimana mungkin usulan pembangunan dapat dikawal secara efektif jika hanya mengandalkan koneksi internet yang tidak stabil?” ujarnya dengan tegas.

Menurutnya, Musrenbang daring bertentangan dengan prinsip utama perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat karena membatasi akses partisipasi, terutama di desa-desa terpencil yang sulit dijangkau oleh infrastruktur digital. Hendrikus juga mengungkapkan bahwa metode daring berpotensi dimanfaatkan oleh elit birokrasi untuk mengontrol jalannya pembahasan tanpa pengawasan masyarakat.

“Kami melihat Musrenbang daring ini lebih banyak menguntungkan pihak tertentu. Ketika pertemuan dilakukan secara online, masyarakat sulit memberikan masukan secara langsung, sulit mengkritisi, dan akhirnya hanya menjadi ajang formalitas belaka,” kata Hendrikus.

Lebih lanjut, Hendrikus meragukan keabsahan keputusan yang dihasilkan melalui Musrenbang daring, mengingat tidak semua peserta dapat hadir secara maksimal karena keterbatasan teknis. Ia mempertanyakan bagaimana bisa disebut forum demokratis jika sebagian besar masyarakat tidak bisa mengaksesnya, serta bagaimana keputusan yang diambil bisa mencerminkan kepentingan rakyat.

Sebagai solusi, Hendrikus mendesak Pemerintah Kabupaten TTS untuk segera mengembalikan mekanisme Musrenbang ke format tatap muka, terutama bagi desa-desa yang tidak memiliki akses internet yang memadai. Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak mengorbankan hak rakyat untuk terlibat dalam pembangunan.

“Jika pemerintah ingin hemat anggaran, benahi dulu tata kelola keuangan daerah, bukan justru mengurangi partisipasi masyarakat dengan alasan Musrenbang daring,” pungkas Hendrikus.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten TTS, Johanis Benu, S.E., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya menghargai kritik sebagai masukan yang sangat berharga untuk penyempurnaan kebijakan. “Bagi saya, kritik itu adalah vitamin. Saya justru harus berterima kasih atas kritik yang diberikan karena itu dapat melengkapi kami dan memperluas wawasan kami,” ujar Johanis, yang akrab disapa Anis, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (19/3/2025).

Johanis menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang daring dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait rasionalisasi anggaran. Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk melaksanakan Musrenbang daring diambil dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Musrenbang yang dilakukan secara tatap muka menghabiskan anggaran lebih dari Rp2,5 miliar dalam waktu satu bulan. Setelah pandemi COVID-19, ada instruksi dari Presiden untuk menyelenggarakan Musrenbang secara daring.

“Saat ini, meskipun banyak yang tidak menyukai metode daring, dengan kondisi yang ada, kita harus menyesuaikan diri,” jelas Anis.

Dalam pelaksanaan Musrenbang 2025, kegiatan ini dibagi menjadi 7 zona dari 32 kecamatan yang ada, dengan setiap zona hanya memiliki host dan co-host. Anis menjelaskan bahwa proses Musrenbang dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes), yang menghasilkan lebih dari 1.000 usulan tiap tahunnya. Proses ini kemudian diseleksi untuk menentukan program prioritas.

Mengenai akses internet yang terbatas di beberapa desa, Anis menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN dan Telkomsel untuk menyiapkan fasilitas di titik-titik kecamatan yang menjadi zona utama. Ia juga menambahkan bahwa anggaran yang digunakan untuk Musrenbang daring tahun ini sangat hemat, hanya sekitar Rp20 juta.

Terkait partisipasi masyarakat, Anis mengungkapkan bahwa undangan Musrenbang telah mencakup seluruh stakeholder, dan pihaknya berharap camat00 dapat memastikan keterwakilan masyarakat dalam forum ini. “Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan. Namun, kita saat ini berada di era digital, di mana semua pihak perlu memahami dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” tutup Anis.

Metode daring, meskipun diterapkan selama enam tahun berturut-turut, menurut Anis, telah menghasilkan evaluasi positif dengan banyak usulan yang terakomodasi, meskipun masih ada beberapa kendala. Hasil Musrenbang tersebut diharapkan dapat sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati TTS serta mendukung kebijakan pemerintah provinsi dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!