More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Papua  

Hendak Konfirmasi Terkait Pungli Dan Over Kapasitas Pelayaran Ke Kantor Ferry ASDP Cabang Biak, GM “Windra” Terkesan Tidak Transparan Dan Tak Mau Direkam

Biak Numfor _ Papua
Maraknya praktek Pungli dan Over kapasitas dalam jasa pelayaran ASDP yang melebihi kapasitas kembali menjadi perbincangan dan sorotan tajam pengguna jasa dalam pelayanan yang tidak manusiawi adalah masalah serius yang harus dibenahi karena sangat merugikan dan membahayakan keselamatan penumpang dan kendaraan.

Hal ini jangan dibiarkan terjadi ketika jumlah penumpang dan kendaraan yang diangkut melebihi batas yang seharusnya, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

Kantor ASDP Ferry Indonesia cabang Biak, General Manager Windra, saat dikonfirmasi di kantornya (selasa,15/07/2025) yang beralamat dijalan Suci dolog Biak itu terkesan tidak transparan dan menolak untuk direkam “Saya baru menjabat disini dua minggu, sedangkan kejadian tersebut satu minggu sebelumnya saat saya belum menjabat dikantor ini dan terimakasih ini merupakan masukan bagi kami” singkat menjelaskan.

Banyak penumpang merasa dirugikan oleh praktik-praktik curang ini, yang tidak hanya mencederai kenyamanan tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang

Salah satu pengguna Jasa angkutan laut yang dikelola PT. ASDP Ferry Indonesia bernama “mesak mengutarakan bentuk kekecewaannya atas pelayanan dan penyedia Jasa ASDP Ferry tersebut ” Ini bukan hal baru. Ini sudah merupakan rahasia umum.

Standar Pelayanan Minimal kapal, adalah serangkaian persyaratan yang ditetapkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang serta kelancaran operasional kapal, khususnya kapal angkutan penyeberangan. SPM kapal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dasar yang minimal namun berkualitas bagi pengguna jasa transportasi laut.

Dimana tiket sudah habis terjual sesuai standar penumpang tapi tetap saja masih memuat banyak penumpang lain tanpa tiket hingga melampaui standar muatan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi (Pungutan liar) dalam pelayaran nantinya”

Sedangkan sangat jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 62 tahun 2019 jelas mengatur tentang keselamatan dan pelayanan transportasi laut, termasuk batas kapasitas penumpang. Jika terbukti adanya pelanggaran, ini menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. “ucap mesak kecewa.

Dari pantauan Awak Media investigasi86 sendiri, praktik ilegal alias Pungli ini sudah berlangsung lama, dan tidak hanya itu, Over kapasitas ini sudah menjadi perbincangan santapan hangat bagi pengguna jasa untuk segera dibenahi oleh pihak ASDP Ferry Indonesia cabang biak.

Dengan tindakan yang tepat, diharapkan operasional kapal feri dapat berjalan lebih baik, aman, dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Tim investigasi”.

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!