Dumai _ Riau
Telah terjadinya kebakaran hebat sijago merah mengamuk di sebuah gudang penampungan alias penimbunan BBM Ilegal yang terletak di Bagan Besar kecamatan Bukit Kapur kota Dumai provinsi Riau. Jumat siang (25/07/2025)
Akibat dari kebakaran Gudang BBM ilegall tersebut, sijago merah yang berkobar ikut melahap beberapa bangunan rumah warga sekitar dan beberapa kendaraan yang terparkir di dalam lokasi gudang penampungan BBM ilegal yang terbakar tersebut.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, Gudang penimbunan BBM ilegal yang terbakar tersebut diduga milik Ginting oknum TNI Dumai.
Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Sebenarnya Kami sudah lama mengkhawatirkan ini takut terjadi kebakaran karena itu Gudang penimbunan BBM, namun akhirnya terjadi juga kebakaran hingga menghabiskan beberapa rumah warga ikut terbakar jadinya.” Jumat (25/07/2025)
“Itu gudang penampungan BBM Ilegal kalau tidak salah itu milik pak Ginting oknum TNI.” Ujarnya
“Kami heran kok bisa Aparat Penegak Hukum membiarkan Gudang BBM ilegall ini di dirikan dekat permukiman perumahan masyarakat.” Tambahannya
“Kami sudah lama merasa resah dan khawatir hal itu takut terjadi, yang kami tahu selama ini diduga milik oknum TNI, tentu kami bingung mau lapor kemana, dah pihak Polsek ataupun Polresta Dumai diduga tutup mata tentang keberadaan gudang itu.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy menanggapi dan mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Sabtu (26/07/2025)
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Diminta Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Sugiyono untuk menyelidiki dan menindak tegas terkait gudang penampungan BBM Ilegal yang diduga milik Ginting oknum TNI di Dumai, jika terbukti terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucapnya
“Dan terkait ikut menjadi korban rumah warga sekitar yang terbakar harus diganti rugi sesuai yang terbakar.” Pungkasnya
Penulis : Eriyanto Sidabutar