Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media investigasi86.com di lapangan diduga SPBU 13.282.604 Jalan Bukit Barisan Kota Pekanbaru provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi. Senin (23/06/2025)
SPBU 13.282.604 Jalan Bukit Barisan Kota Pekanbaru diduga kuat Suplai BBM Solar bersubsidi ke para pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal dengan lancar dan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.
Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka melayani para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM di SPBU itu.” Senin (23/06/2025)
“Para pelangsir itu saya rasa anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal atau bisa jadi Mafianya menguras BBM di SPBU itu.” Tambahannya
“Ini sudah jelas tindakan pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator SPBU yang nakal.” Paparnya
“Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas ini semua, periksa CCTV mereka biar terlihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal dan Operator SPBU yang nakal itu sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan “Aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 13.282.604 Jalan Bukit Barisan Kota Pekanbaru sudah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum sedikitpun.” Senin (23/06/2025)
“Sudah saatnya Pihak Pertamina dan Kapolresta Pekanbaru harus menindak tegas ini SPBU itu, periksa CCTV mereka biar terlihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operator SPBU yang nakal itu sesuai Undang-undang yang berlaku.” Paparnya
“Kalau perlu Pihak Pertamina kasih skor SPBU itu stop sementara pengaliran BBM bersubsidinya.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan di SPBU 13.282.604 Jalan Bukit Barisan Kota Pekanbaru harus dihentikan dan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum dan Pertamina, jangan lengah dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Senin (23/06/2025)
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Saya meminta Pak Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., untuk menindak Tegas dan menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan oknum Operator SPBU 13.282.604 Jalan Bukit Barisan Kota Pekanbaru yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya
“Dan Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 13.282.604 Jalan Bukit Barisan Kota Pekanbaru yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar