Gawat!!! Napi Lapas Kelas ll A Pekanbaru Diduga Kendalikan Narkoba ke Inhu, Aktivis Bertanya Kok Bebas HP disitu
Investigasi86.com | INHU-Marak nya peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di Lapas kelas ll A Pekanbaru (Gobah) yang terletak dijalan Pemasyarakatan no. 19 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya. Kota Pekanbaru berinisial GM.Senin (17/02/2025)
Salah seorang warga kecamatan Seberida yang tak mau disebut namanya menceritakan kepada Tim Investigasi86.com Peredaran sabu disini sangat marak bang, walaupun Polisi sudah berhasil menangkap beberapa pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Seberida tetapi masih banyak bandar bandar sabu yang masih berkeliaran menghancurkan masa depan anak muda sini bang. Kabarnya, bos atau pengendali sabu itu berinisial GM warga Air Molek yang saat ini mendekam di lapas gobah bang. ” Terang warga yang namanya enggan untuk ditulis
Diceritakan nya lagi, GM mendapatkan barang dari seorang mantan napi yang juga mendekam di lapas gobah kamar blok C2 berinisial AR, dan si KS seorang napi di lapas Tembilahan, kemudian, barang dikirim ke gudang yang ada di bayas Kabupaten Inhil, dan dari bayas diecer ke Seberida, Pasir Penyu, dan Sei Lala. ” GM dapat barang dari AR, AR ini mantan lapas gobah juga bang, setelah itu, barang di jemput oleh becak nya orang bayas, dan di ecer ke Seberida, Pasir Penyu dan Lala bang. Kalau Gudang ada di Bayas bang. ” Ucap Narasumber
Kabar peredaran narkoba masuk Inhu yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana itu membuat ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)Rudi Walker Purba Angkat bicara, Rudi menanyakan soal kebebasan napi menggunakan alat komunikasi seperti Handphone (HP). Hal itu jelas bertentangan dengan aturan undang-undang yang ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).
” Jika memang benar seorang napi bisa dengan mudah mengendalikan bisnis narkoba dengan mudah dari dalam lapas, kemana peran sipir/Pegawai nya, kok bisa seorang napi bebas menggunakan HP, jelas itu melanggar undang-undang. ”
Dan Jika petugas atau pihak dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ikut Serta terlibat dalam peredaran narkoba hingga keluar daerah, mereka bisa dikenakan sanksi berat, baik secara administratif maupun pidana. Berikut hukumannya:
1. Hukuman Pidana (UU Narkotika)
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka bisa dijerat dengan:
Pasal 114: Jika terbukti menjadi pengedar, hukuman bisa berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pasal 112: Jika terbukti memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika, bisa dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 132: Jika berperan dalam jaringan narkoba, bisa dihukum sama dengan pelaku utama.
2. Hukuman bagi Petugas Lapas (UU Tindak Pidana Korupsi & UU ASN)
Jika ada petugas Lapas yang terlibat, mereka bisa dijerat dengan:
Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Jika menerima suap untuk melancarkan peredaran narkoba, bisa dihukum penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Sanksi Disiplin ASN: Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, mereka bisa dipecat tidak dengan hormat jika terbukti melakukan kejahatan berat seperti narkoba.
3. Hukuman Tambahan
Pencabutan hak politik (tidak bisa dipilih atau memilih dalam pemilu).
Penyitaan aset hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus petugas Lapas yang terlibat narkoba sudah sering terjadi, dan pemerintah kini semakin ketat dalam mengawasi Lapas.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak lapas kelas ll A gobah, Tim Investigasi86.com masih berusaha untuk dapat mengkonfirmasi pihak terkait.
Penulis : Jono.Ms & Team