More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Galian C Mojokerto Ilegal Nekat Beroperasi Merasa Kebal Hukum

Mojokerto _ Jatim
Maraknya dugaan tambang ilegal masih tetap berkeliaran terutama di kabupaten Mojokerto provinsi Jawa Timur (Jatim) yang terletak di Bleberan kecamatan Jatirejo.

Adanya aduan masyarakat tentang dugaan aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto lancar beroperasi walaupun sudah sering di Dumas Masyarakat. Kamis (15/08/2024)

Pada saat awak media investigasi inisial KRA diduga sebagai pelaku usaha yang diduga pemilik Galian C bertempat di dusun Bangon desa Bleberan kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto provinsi Jatim.

Galian C tersebut memakai alat berat excavator PC 200 diduga kuat memakai BBM solar bersubsidi yang diperoleh dari tap Tapan truck yang masuk setiap hari hingga ratusan liter sesuai keterangan narasumber, bukti vidio dan warga masyarakat sekitar yang enggan namanya disebutkan.

Selain itu salah satu pelaku usaha atau pemilik Galian C tersebut berinisial KRA pria yang biasa membayar upeti ke APH, media dan LSM bertempat tinggal di dusun Jetis desa Sumberagung kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto.

Keterangan KRA bahwa BBM untuk Galian C yang diduga kuat ilegal tersebut disuplai oleh salah satu oknum mafia BBM solar subsidi, dan modus operandinya pembelian BBM solar subsidi yang menggunakan jerigen dengan cara diduga di titipkan di dam truk yang masuk ke lahan Galian C secara estafet untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.
Oknum pengiriman BBM solar subsidi seringkali didapati warga waktu malam dini hari sering diketahui beberapa warga sekitar.

Disisi lain seorang preman yang ada di desa Bleberan yang mengafakan sekaligus mengamankan BBM solar subsidi untuk Galian C milik KRA.

Sesuai aturan pemerintah dan Undang undang minerba dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaku usaha tambang ilegal diancam dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 10 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.

Disisi lain gakum klhk wilayah Jabalnursa Moch nur ketika dihubungi oleh wartawan dikantornya jalan bandara Juanda menegaskan akan segera melakukan penyelidikan terkait pengerusakan lingkungan di wilayah Mojokerto.

Dan pihak media juga menunggu stetmen dari Dirkrimsus Polda Jatim terkait maraknya tambang ilegal di wilayah Mojokerto.
Bersambung
Pewarta: Tim/Reza f

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!