Tuban – Galian c ilegal di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan dan Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel pada tahun 2020 lalu pernah memakan korban jiwa.
Pasalnya salah satu pekerja bagian operator alat berat jenis excavator asal daerah Mojokerto meninggal di tempat, setelah galian tambang batu milik Munarto longsor dan menimpa pekerja hingga memakan korban jiwa Insiden ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan terencana oleh pengusaha galian c ilegal dan masuk ranah pidana bagi pelakunya .
“Jika terjadi kecelakaan kerja dan menyebabkan korban jiwa itu masuk ranah pidana sesuai KUHP dan sangsinya sangat berat. Hal itu pernah dilaporkan oleh kepala ESDM Jawa timur Setiajid ke Polda kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Tuban untuk menutup dan memperoses hukum dikarnakan adanya insiden yg menyebabkan hilangnya nyawa seseorang itu sebuah kejahatan” ujar Setiajid kepada wartawan
Setiaji menyebutkan, kalau di kabupaten Tuban memiliki potensi besar untuk usaha tambang, namun sangat disayangkan banyak sekali yang ilegal .
Sebelum ijin keluar seharusnya pengusaha tambang galian c diminta untuk menghentikan galiannya, dengan harapan tidak terjadi korban akibat kecelakaan kerja yang karna tidak sesuat dengan prosedur keselamatan pekerja dan lingkungan.
“Sangat disayangkan dibulan Maret ditahun 2022 ini tambang -tambang galian c ilegal didaerah tuban kemabali buka dan marak sekali bahkan dari pantauan awak media investigasi 86 26 Maret 2022 galian tersebut buka dan menggunakan BBM bersubsidi jenis solar Yang dibeli dari sekitaran SPBU Rengel .
Menurut salah satu LSM Pemerhati lingkungan Andik Setiawan seharusnya galian c ini sudah tutup total karna pernah memakan korban jiwa ditahun sebelumnya kenapa Aph(tidak menindak tegas pelaku pelaku usaha nakal seprti mundir dan Minarto.
Bahkan ini sebenarnya ESDM provinsi sendiri, telah memiliki satuan tugas untuk menanggulangi penambangan galian c ilegal ,serta Bagi pengusaha galian yang akan pengurus ijin tambang secara intensip diberi penyuluhan, pengarahan serta dibantu Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk pengelohan tambang sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku .
“Beberapa cara pemerintah kabupaten bisa menindak tegas praktik galian c ilegal di diwillayah hukumnya”, tutur andik.
Menurut UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Bahwa Kabupaten memiliki kewenangan terhadap lingkungan hidup. Dan berhak menghentikan kegiatan tambang galian c ilegal dan kemudian Perda Tuban nomor 1 tahun 2005 juga tentang galian C ilegal Satpol PP Provinsi Jawatimur dan Kabupaten Tuban juga bisa menghentikan dan menertib kan tambang galian C serta undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba sangsi pidananya juga sangat berat namun tidak membuat mereka ciut nyalinya
Lihainya pelaku galian c ilegal ini, kalau siang tidak ada aktivitas penambang galian c sehingga seperti berhenti namun kalau malam hari tambang ramai dengan aktivitas.
Beberapa kali DPRD dan Satpol-PP sidak kelapangan beserta petugas kepolisian juga pernah menangkap dan menyita alat berat yang kemudian diamankan ke Polda jatim ternyata juga tidak membuat efek jera kepada pelaku.
Sampai diangkatnya berita pemilik tambang Munarto dan mundir sulit sekali dihubungi pihak media guna komfirmasi lebih lanjut, untuk membuat pertimbangan berita melalui pesan whatsap. Mundir, H.Tulus dan Munarto tidak ada jawaban seolah kebal hukum dan merasa usahanya dilindungi oknum polisi. (komarudin)