More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Galian C Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Diduga Tak Mengantongi Izin Alias Ilegal, APH Wajib Tindak Tegas

Pekanbaru _ Riau
Galian C yang beroperasi di kecamatan Rumbai kota Pekanbaru provinsi Riau diduga tidak memiliki izin alias ilegal. Galian C tersebut sangat meresahkan masyarakat setempat karena debu yang bertebaran terjadinya polusi udara hingga mengakibatkan terganggu dalam bernasfas.

Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com dan informasi yang didapat, galian C yan beroperasi di kecamatan Rumbai kota Pekanbaru diguga milik

Galian C tak ber izin marak di kecamatan rumbai kota pekanbaru provinsi Riau SUNAR, yang mana aktivitas illegal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Pengerjaan galian C tersebut galian tambang batu dan mineral tanpa izin diduga milik SUNAR, di kecamatan Rumbai untuk penimbunan lahan di jalan Nelayan kecamatan Rumbai kota Pekanbaru provinsi Riau.

Akibat polisi udara, debu yang bertebaran mengakibatkan sesak nafas dan mengganggu penglihatan mata dari masyarakat di sekitar.

Salah satu maayarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas gialan C ini sangat menggangu membuat sesak nafas karena debunya bertebaran. Selasa (27/05/2025)

“Ya aktivitas gialan C ini sangat menggangu membuat sesak nafas karena debunya bertebaran.” Ujarnya

“Dari aktivitas itu, debunya bertebaran hingga terjadi polusi udara.” Tambahannya

“Dari bertebaranbya debu itu hingga terjadi polusi udara dan debu itu bikin sesak nafas.” Tuturnya

“Selain sesak nafas, penglihatan mata jadi gatal-gatal perih dan juga di dalam rumah juga jadi banyak debu yang masuk.” Katanya

“Galian C itu kami menduga ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Tutupnya

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!