SoE,INVESTIGASI86.COM– Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyampaikan kritik pedas terhadap lambannya penanganan relokasi korban bencana longsor di Desa Kuatae. Ketua Fraksi Perindo TTS, Marthen Natonis, dengan tegas menyatakan kekecewaannya atas kondisi pengungsi yang masih hidup dalam ketidakpastian setelah berbulan-bulan.
“Relokasi pengungsi Kuatae yang hingga kini belum terealisasi secara cepat menimbulkan tanda tanya besar sekaligus rasa kecewa di tengah masyarakat. Pengungsi yang sudah berbulan-bulan tinggal dalam kondisi serba terbatas seolah-olah dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” ujar Marthen kepada media ini melalui nomor pribadinya , Kamis (12/09/2025).
Menurut Natonis, keterlambatan ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah serta kurangnya komitmen dalam menempatkan kepentingan kemanusiaan sebagai prioritas utama. “Padahal, relokasi bukan hanya soal pembangunan fisik rumah, tetapi juga pemulihan martabat dan hak dasar warga negara untuk hidup layak,” tegasnya.
Fraksi Perindo mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten TTS untuk segera mengambil langkah cepat dan konkret, dengan memberikan sejumlah rekomendasi:
Keputusan yang Tegas dan Transparan: Pemerintah daerah harus segera menetapkan lokasi relokasi yang final, tanpa adanya tarik-menarik kepentingan yang menghambat proses.
Penganggaran yang Jelas dan Tidak Berbelit: Proses penganggaran harus dilakukan secara transparan dan efisien, sehingga tidak ada lagi alasan teknis yang menunda relokasi.
Koordinasi Lintas Lembaga yang Efektif: Pemerintah daerah harus menjalin koordinasi yang solid dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemangku kepentingan lainnya, agar semua pihak bergerak serentak dalam membantu korban bencana.
Marthen Natonis menekankan bahwa semakin lama pengungsi Kuatae dibiarkan dalam kondisi tidak pasti, semakin besar pula kerugian sosial, psikologis, dan ekonomi yang mereka tanggung. Lambatnya relokasi adalah cermin buruk dari pelayanan publik dan akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Relokasi rumah korban bencana ini bukan sekadar janji politik, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional negara untuk melindungi warganya. Karena itu, pemerintah harus segera membuktikan keseriusannya dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan-pernyataan penghibur di atas kertas,” tegasnya.
Fraksi Perindo juga mendorong Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan relokasi korban bencana Kuatae dalam perencanaan perubahan Anggaran 2025 dan Anggaran Induk 2026. Selain itu, pemerintah daerah harus segera menyediakan hunian sementara (huntara) sembari menyiapkan hunian tetap (huntap) serta memastikan korban Kuatae mendapat akses pendidikan dan pekerjaan, agar kehidupan mereka bisa kembali normal.
“Lambatnya Pemerintah Daerah dalam mengambil keputusan tegas terkait relokasi korban bencana Kuatae adalah bukti nyata lemahnya kepemimpinan dalam situasi darurat kemanusiaan,” kritik Marthen. Ia menegaskan bahwa pemimpin daerah harus berani mengambil langkah berani dan final, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau ketakutan menghadapi kritik.
Menjelang musim hujan, Fraksi Perindo mengkhawatirkan kondisi para pengungsi yang masih bertahan di GOR. “Sampai kapan mereka harus menunggu dalam ketidakpastian? Kami akan terus mendesak Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah cepat dan tegas,” pungkas Marthen Natonis. Fraksi Perindo berjanji akan menyuarakan isu ini di forum Paripurna dan terus mengawal proses relokasi hingga tuntas.




