Soe- INVESTIGAS86.COM – Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen, SE, menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi di TTS. Ia mendesak Kejari TTS untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan bimtek DPRD TTS di Jakarta pada Februari 2025 dan tidak mengulang kesalahan dengan menghentikan kasus melalui SP3.
“Hari ini korupsi adalah musuh bersama, musuh besar bangsa ini, terutama di TTS,” tegas Doni dalam pernyataan kepada media pada Sabtu, 29 Maret 2025. “Kami mendukung langkah Kejari TTS dalam melakukan pulbaket terkait bimtek DPRD ini, tetapi prosesnya harus tuntas.”
Doni menyinggung kewenangan Kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tipikor berdasarkan UU No. 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Perjagung No.PER-039/A/JA/10/2010. Ia kemudian mempertanyakan sumber penyelidikan Kejari TTS terhadap bimtek DPRD tahun 2025: “Apakah sudah ada LHP dari Inspektorat atau BPKP NTT? Siapa yang melaporkan? Sejauh ini baru Sekwan dan dua anggota DPRD TTS yang diperiksa, pimpinan DPRD TTS belum.”
Kecemasan Doni muncul dari catatan kritis FPDT terhadap kinerja Kejari TTS dalam menangani dugaan korupsi pembangunan 8 embung dan dua kasus korupsi lainnya, yakni internet desa dan pembangunan radio Amanatun. “Hingga saat ini masyarakat tidak tahu proses hukum 8 embung itu seperti apa. Dua kasus lainnya malah di-SP3-kan, meskipun hasil audit atau perhitungan kerugian negara sudah ada,” ungkapnya.
Doni menambahkan, “Ini menjadi dasar kecemasan kami bahwa proses penyelidikan kegiatan bimtek DPRD TTS tahun 2025 tidak akan berujung.”
Ia mencontohkan kasus lain yang merugikan negara, seperti proses perekrutan PPPK oleh Sekretaris Dewan DPRD TTS yang LHP Inspektorat sudah ada dan kerugian negara di atas 1 M. “Kenapa ini tidak di-lidik oleh Kejari TTS?” tanyanya.
Doni juga menyoroti hilangnya fasilitas di tiga rumah jabatan pimpinan DPRD TTS. “Ini kerugian negara yang jelas, fasilitas dibeli menggunakan uang negara dari APBD TTS. Kenapa tidak di-lidik?”
“Bicara audit BPK/BPKP atau Inspektorat, mereka hanya bisa melakukan audit kalau kegiatannya sudah dipertanggungjawabkan. Sementara untuk bimtek DPRD TTS tahun 2025, belum di-SPJ-kan karena keuangan negara belum terpakai,” pungkas Doni.
Pernyataan tegas Doni merupakan bentuk keprihatinan terhadap kinerja Kejari TTS dalam menindaklanjuti dugaan korupsi. FPDT mendesak Kejari TTS untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam menangani setiap kasus korupsi di TTS.