More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

FPDT Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Penerbitan Akta Kematian oleh Dukcapil TTS

TTS, Investigasi.86.com— Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan akta kematian oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. FPDT menilai, terdapat kejanggalan administratif serius yang merugikan keluarga korban.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan kepada media pada Kamis (30/5/2025), Ketua FPDT Doni Tanoen, SE, mengungkapkan bahwa proses penerbitan akta kematian terhadap salah satu warga Desa Mnela Anen tidak mengikuti prosedur standar. Ia menegaskan, akta tersebut diterbitkan tanpa adanya permohonan resmi dari keluarga korban dan tanpa kelengkapan dokumen wajib, seperti KTP, KK, serta keterangan waktu meninggal.

“Yang terjadi bukan hanya pelanggaran administratif biasa, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol dan akuntabilitas lembaga pelayanan publik. Bagaimana mungkin akta kematian bisa terbit tanpa dasar yang sah?” kata Doni

Lebih lanjut, FPDT mengungkapkan bahwa akta kematian tersebut tidak pernah diserahkan kepada keluarga korban. Sebaliknya, dokumen justru diketahui telah dikirimkan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS.

“Surat keterangan kematian dari Desa Mnela Anen pun tidak pernah ditujukan kepada Dukcapil. Tetapi mengapa akta bisa tetap diproses dan diterbitkan? Dan lebih aneh lagi, kenapa akta tersebut malah diteruskan ke KPU, bukan ke keluarga?” ujar Doni.

Pernyataan ini disampaikan setelah FPDT mengikuti proses persidangan yang menghadirkan Kabid Adminduk dari Dukcapil TTS sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, pejabat tersebut mengakui adanya kelalaian dalam prosedur, dan menyebut bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran administratif.

FPDT meminta agar tidak hanya kepala desa dan dua orang saksi yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. Doni menekankan pentingnya keterlibatan Dukcapil dan KPU dalam proses pemeriksaan hukum, karena keduanya memiliki peran langsung dalam proses penerbitan dan distribusi dokumen yang dimaksud.

“Kami menuntut agar kasus ini ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi semua institusi layanan publik di TTS. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran prosedur yang menyangkut hak-hak dasar warga negara,” tegasnya.

FPDT juga mendorong adanya pembenahan sistem layanan administrasi kependudukan di tingkat kabupaten, khususnya di TTS. Menurut Doni, peristiwa ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari DPRD, Ombudsman, maupun lembaga pengawas lainnya agar pelayanan publik tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan sesuai hukum.

“Pelayanan publik tidak boleh semata-mata mengejar efisiensi, tetapi harus taat pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Membantu warga boleh, namun tidak boleh mengabaikan prosedur,” ujarnya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan integritas dalam sistem administrasi kependudukan, terutama menjelang tahun-tahun politik yang rawan manipulasi data.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!