SOE , NTT INVESTIGASI86.COM– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Sidang tersebut berlangsung di Aula KPU Provinsi NTT, Kota Kupang, pada Jumat (12/9/2025), dengan nomor perkara 164-PKE-DKPP/VI/2025 dan 181-PKE-DKPP/VII/2025.
Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) melalui ketuanya, Doni Tanon, SE, menegaskan pentingnya penegakan integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Ia meminta DKPP tidak sekadar memeriksa, tetapi juga melakukan investigasi mendalam serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.
> “Kami mendesak DKPP untuk bertindak tegas dan adil. Jika KPU dan Bawaslu TTS terbukti melanggar kode etik, sanksi harus dijatuhkan sesuai aturan, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap. Ini demi menjaga marwah demokrasi di TTS,” ujar Doni kepada media, Selasa (16/9/2025).
FPDT menilai, dugaan pelanggaran ini bukan kasus insidental, melainkan telah berlangsung sejak pemilihan legislatif hingga pemilihan kepala daerah, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Doni, laporan yang diajukan FPDT ke DKPP telah disertai bukti-bukti lengkap, keterangan tambahan, serta dalil permohonan yang kuat. Oleh karena itu, pihaknya meyakini majelis pemeriksa harus bertindak tegas untuk memastikan penyelenggara pemilu menjalankan tugas sesuai aturan.
> “Jangan sampai pelanggaran ini mencederai pesta demokrasi rakyat TTS dan merugikan pihak tertentu hingga harus berperkara ke Mahkamah Konstitusi. DKPP harus memberi contoh bahwa pengawasan pemilu benar-benar berjalan,” tegas Doni.
FPDT berharap, putusan DKPP nantinya dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemilu di TTS agar pelaksanaan pemilu dan pilkada ke depan berlangsung bersih, jujur, dan adil.