More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Empat Tersangka Dan Pasutri Asal Sumut Tersandung Kasus Narkoba, Polsek Seberida Turut Amankan Pemasok

Inhu _ Riau
Sabtu dini hari, 14/6/ 2025, menjadi akhir dari kebebasan sepasang suami istri asal Sumatera Utara, Josua, Riki, wanson, Subanyak dan Monica Sima Indriani, Pasutri ini diciduk aparat kepolisian Polsek Seberida atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini turut menyeret dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Lintas Selatan, tepatnya di belakang Wisma Belinda, RT 002 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, tim menemukan satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu buah bong alat hisap sabu, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru kombinasi ungu,” terang AIPTU Misran.

Keduanya diamankan sekitar pukul 03.40 WIB. Berdasarkan hasil interogasi awal, JOSUA mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari istrinya, MONICA. Lebih lanjut, MONICA menyebut bahwa sabu itu didapat dari seorang pria bernama ZUHERLIS SINTUL alias SINTUL.

Tidak menunggu lama, sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama, tim Polsek Seberida melakukan pengembangan dan menggerebek rumah ZUHERLIS SINTUL di Desa Beligan, RT 007 RW 003, Kecamatan Seberida. Di lokasi tersebut, tim kembali mengamankan seorang pria lainnya bernama ANGGA INDI PRATAMA, yang berperan sebagai “titip jual” sabu milik ZUHERLIS.

“Dari rumah tersangka ANGGA, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, tiga pak plastik kosong, tiga selang pipet berbentuk sendok, satu timbangan digital, satu dompet kaca mata, dua unit handphone merek Realmi, dan uang tunai Rp250.000 yang diakui hasil penjualan sabu,” lanjut Misran.

Saat dimintai keterangan, ANGGA mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik ZUHERLIS, yang kemudian juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka pun mengaku telah mengonsumsi sabu bersama beberapa jam sebelum penggerebekan.

Kini, keempat tersangka: JOSUA, MONICA, ZUHERLIS, dan ANGGA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu, khususnya Polsek Seberida. Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat dan mendukung kami dalam menindak tegas pelaku narkoba,” tegas AIPTU Misran menutup keterangannya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat vital dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya.”( Roli )

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!