More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Empat Nama Penting Dilaporkan Ke KPK Termasuk Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Pekanbaru _ Riau
Pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedikitnya ada empat figur penting yang saat ini sedang menduduki jabatan strategis yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024  termasuk Walikota Pekanbaru Agung Nugroho yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.

Selain Agung, nama Wakil Gubernur Riau SF Harianto yang waktu itu sebagai Pj Gubernur Riau, Yulisman sebagai Ketua DPRD Riau dan Hardianto anggota Badan Anggaran DPRD Riau juga ikut dilaporkan. Terkait  pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 itu disampaikan ke KPK tersebut melalui surat Law Firm Bellator dengan nomor : 21/Peng.Pid/KL/LFB/M/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Sementara pelapornya sendiri yakni, Bobson Samsir Simbolon SH. Dia adalah advokat dan Wakil Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau 2022 – 2026 berdasarkan SK Gubri nomor : Kpts.84/I/2025.
Bobson merincikan kronologi dugaan korupsi yang dilaporkannya bermula saat SF Haryanto ketika itu menjabat Penjabat (Pj) Gubernur Riau.

Dimana kata  Bobson, Pemerintah Provinsi Riau selama kepemimpinan SF Haryanto, menyusun anggaran penerimaan daerah tidak terukur dan tidak rasional.

“Pengendalian belanja dan pengelolaan hutang tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan. Fakta tersebut mengakibatkan kegagalan Pemerintah Provinsi Riau dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun tahun 2024 dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya.” Ujar Bobson kepada awak media,  Sabtu (14/06/2025) di Pekanbaru

Kata  Bobson, kewajiban jangka pendek berupa hutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan hutang belanja masing-masing sebesar Rp. 40.811.026.358,59 dan Rp. 1.765.826.973.930,05 menjadi beban anggaran tahun berikutnya.

Hal itu kata Bobson, mengakibatkan ketekoran kas pada belanja sekretariat DPRD Provinsi Riau yang terindikasi menjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 3.333.552.250,00.

Selain itu juga tambah Bobson, pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas pada Pemerintah Provinsi Riau tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 16.988.409.776,00;

Fakta-fakta tersebut tambah Bobson, membuktikan bahwa terjadi akibat adanya tindakan dan perbuatan Pemerintah Provinai Riau yang tidak sesuai dan bertentangan banyak undang-undang dan peraturan jelas-jelas dilanggar.

“Bahwa fakta hukum dalam poin-poin tersebut diatas, tertuang dan diuraikan dengan jelas dan terperinci dalam Buku I dan Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024 yang dilakukan dan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau tanggal 26 Mei 2025.” Jelas Bobson

Dan fakta hukum dalam-dalam poin tersebut diatas beber Bobson, terjadi diawali dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara TAPD Provinsi Riau tahun 2024 dengan Badan Anggaran DPRD Tahun 2024 yang menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 dengan anggaran Pendapatan sebesar Rp. 11.121.473.834.272,00.

Nota Kesepakatan sebagaimana tersebut kata Bobson, ditandatangani oleh SF Haryanto selaku pihak pertama dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau.

Kemudian pihak keduanya, Yulisman, ketika itu dia menjabat sebagai Ketua DPRD Riau dari Fraksi Golkar, kemudian Agung Nugroho, Wakil KetuaDPRD Riau fraksi Demokrat dan Hardianto menjabat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Gerindra.

Sesuai dengan fakta dalam poin-poin tersebut diatas, Bobson menegaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah/negara dan atau perekonomian daerah/negara sebesar Rp. 1,806,638,000,288.

“Dengan demikian, maka pihak yang harus diperiksa dan kemudian dimintai pertanggungjawaban pidana adalah, SF Haryanto, selaku TAPD Provinsi Riau Tahun 2024, Yulisman selaku Ketua Banggar DPRD Provinsi Riau tahun 2024, Agung Nugroho selaku Wakil Ketua Banggar DPRD Riau tahun 2024, dan Hardianto, selaku Wakil Ketua Banggar DPRD Provinsi Riau tahun 2024, terang Bobson.

Untuk itu kata Bobson, pihaknya memohon agar Ketua KPK RI memerintahkan penyidik untuk memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.

“Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah saya sampaikan langsung dan telah diterima oleh bagian Dumas KPK RI KPK RI pada tanggal 13, Juni, 2025, pukul 10.20 WIB.” Tutup Bobson

Tim Redaksi

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!