Rejang Lebong –investugasi86.Kabar tidak mengenakkan terjadi di kantor Sapol PP rejang lebong terkait adanya salah satu dari pegawai mereka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong.Berita tersebut langsung viral hingga kemana mana.Informasi yang didapat rekan jurnalis dari kantor kejaksaan negeri rejang Lebong yang langsung di sampaikan oleh kepala kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH.MH.mengatakan bahwa saudara JM selaku Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 01/DARI 05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“JM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran honorarium tenaga kerja satpol PP untuk tahun anggaran 2021-2022,setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan dan telah memenuhi alat bukti yang cukup maka status JM kami naikkan menjadi tersangka dan resmi ditahan untuk 20 Hari kedepan,”ujar Kajari Fransisco Tarigan dalam konprensi persnya Senin (19/05).
JM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pelaksanaan pembayaran honorarium tenaga kerja sukarela Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022..Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan Berdasarkan hasil audit internal, perbuatan tersangka berupa penyalahgunaan dana honorarium tenaga kerja sukarela yang dibayarkan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dan hak yang semestinya diterima para tenaga kerja sebagian besar nominal honorarium diduga digelapkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 500 juta.
Akibat Perbuatannya tersebut JM diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“perbuatan tersangka telah merugikan orang banyak,akibatnya tersangka dijerat dengan undang-undang tipikor dimana ia terbukti melakukan korupsi dalam jabatan.Pemeriksan tidak berhenti sampai disini,kami dari kejaksaan akan terus mendalami apakah ada pihak pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,kita lihat saja nanti,” tegas Tarigan.
JM langsung dibawa dengan pengawalan ketat oleh petugas Kejari dan dititipkan di lapas Curup (A)