SOE, INVESTIGASI86.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menunjukkan respons cepat terhadap laporan mengenai dua anak di Kecamatan Amanatun Utara yang belum memiliki dokumen kependudukan resmi. Melalui koordinasi lintas wilayah, administrasi kependudukan bagi kedua anak tersebut kini telah diselesaikan.
Kepala Dinas Dukcapil TTS, Jeims Dizon Kase, S.Kom., M.Eng., saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (12/6/2025), menyampaikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah proaktif setelah menerima informasi terkait kondisi kedua anak tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan teman-teman di Dukcapil Kabupaten Malaka. Mereka merespons dengan baik, dan saat ini administrasi kependudukan untuk kedua anak itu sudah selesai,” ujar Jeims.
Ia menambahkan, dokumen yang telah rampung kini tinggal menunggu untuk diambil oleh pihak keluarga atau orang tua anak bersangkutan.
Jeims menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam melayani masyarakat, terlebih mereka yang berada di wilayah pelosok.
“Banyak orang tua di daerah pedalaman mengalami kesulitan karena tidak memiliki dokumen kependudukan. Ini menyentuh hati kami. Karena itu, kami menghimbau agar masyarakat tidak ragu datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen mereka,” tuturnya.
Menurut Jeims, pelayanan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran merupakan hak dasar yang harus dimiliki setiap warga negara, termasuk anak-anak yang berada dalam situasi rentan.
Sebelumnya diberitakan, dua anak dari Ayotupas, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, menghadapi nasib yang cukup memprihatinkan. Adhi Saputra Bien (15) dan adiknya, Oliva Bien (11), hidup tanpa dokumen identitas yang sah. Mereka merupakan anak-anak dari keluarga yang mengalami kehancuran rumah tangga dan kehilangan figur ibu sejak kecil.
Tidak hanya kehilangan sosok orang tua yang lengkap, mereka juga terabaikan dari hak-hak administratif sebagai warga negara. Ketiadaan dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran membuat akses mereka terhadap pendidikan dan layanan sosial menjadi terbatas.
Kini, berkat gerak cepat dari Dukcapil TTS dan koordinasi dengan Dukcapil Malaka, kedua anak tersebut akhirnya memiliki identitas resmi. Ini menjadi langkah awal penting untuk membuka akses terhadap hak-hak dasar mereka, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.