Maluku Utara-Halbar
Dugaan proyek Siluman pembangunan ruang tunggu pelabuhan Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan tidak diketahui sumber anggaran, proyek yang di kerjakan sejak bulan Agustus 2025 itu tidak terpampan papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
Pekerja proyek bernama Akil mengaku proyek yang dikerjakan sejak bulan Agustus tidak memiliki papan nama proyek sehingga dirinya tidak mengetahui bajet proyek, dan sumber anggaran proyek.
“Biasanya kegiatan pembangunan di Pelabuhan adalah penangung jawab pihak Dinas Perhubungan Halmahera Barat, yang saya tau Kontraktor bernama pak Munawir Kahar,”Akui Akil Pekerja Proyek.
Akil menambahkan pekerjaan proyek ini belum ada pencairan anggaran dari Dinas Perhubungan Halbar,” intinya belum ada pencairan uang muka dari Dinas yang saya tau, saya punya upah kerja juga tidak tau berapa besar”Ujar Akil.
Amatan dilokasi, pekerjaan yang belum rampung baru terlihat pengecoran tiang cor dan pengecoran rem balok disertai penyusunan dinding menggunakan batu bata.
Mengacu keterangan pekerja proyek, upaya Media ini mengkonfirmasi pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat namun hasil konfirmasi tidak berhasil, Kepala Dinas Perhubungan Halbar Bustamin diluar jangkauan ketika di kirim tukar pesan aplikasi Whatsaap hanya terlihat contreng satu pada nomor whatsaap Kadishub Bustamin
Hal yang sama dengan Kontraktor Proyek Munawir Kahar, hingga berita diturunkan tidak bisa terhubung nomor henpon seluler diluar jangkauan ketika dihubungi berulang kali.
Sebagaimana diketahui Kewajiban memasang papan nama proyek diatur dalam beberapa peraturan, bukan hanya satu UU tunggal. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik untuk transparan tentang kegiatan dan kinerja mereka, termasuk proyek yang dibiayai APBN/APBD. Peraturan lain yang mendukung adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, yang mengatur teknis dan persyaratan pemasangan papan proyek.
Tim redaksi Investigasi86 membuka ruang hak jawab jika masih ada pihak-pihak terkait mengkalirifikasi berita dimaksud,” (Tim redaksi Maluku Utara).