Maluku Utara_Ternate
Linda Hate Bula resmi melaporkan Akun Facebook Rey M alias Kardo ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana dibidang transaksi dan elektronik pencemaran nama baik dengan nomor surat tanda terima pengaduan Nomor: STPP/23/IX/2025 Ditreskrimsus Selasa, (09/09/2025) sekitar pukul 12.00 Wit laporan diterima langsung oleh penyidik Ditreskrimsus subdit siber crime Polda Maluku Utara.
Linda Hate Bula menyerahkan semua bukti laporan dugaan tindak pedana dibidang transaksi elektronik pencemaran nama baik yang telah di sebarluaskan okeh Akun Facebook Rey M di jagat Maya, postingan pada hari Senin 8 Agustus 2025 kurang lebih terdapat 3 grup Facebook yang di posting oleh Rey M diantaranya Grup jual beli mobil bekas Ternate city, Grup jual beli di Tobelo dan Grup jual beli area Sofifi,”Akui Linda.
Linda mengaku sesalkan sikap Terlapor yang memposting foto ia bersama anaknya dan suami, kronologis singkat menurut Linda masalah utang pi utang terlapor dan suaminya tidak ada kaitan dengan dirinya lantas kenapa foto ia bersama anaknya di sebarkan di Facebook tentunya sangat merugikan secara pribadi maupun keluarga.
“Saya tanya suami katanya utang sisa kayu sekitar 6 potong total uangnya sekitar 600 ratus ribu, tetapi saya tidak mau urusan dengan itu karena masalah bisnis terlapor dengan suami saya yang saya soalkan kenapa foto saya dan anak yang masih dibawah umur di posting ini sangat merugikan saya bersama keluarga besar,” Kesal Linda.
“Berikut Caption dalam postingan terlapor,”Minta maaf sebelumnya sebenarnya Tara niat posting dorang Pe foto keluarga sekalian kontak cuma kita suberusaha komunikasi secara baik baik sampai sekarang tara direspon, untuk itu jalan terakhir yang kita ambil harus posting karena manusia manusia model bagini akan bereaksi lagi ke korban yang lain hati hati dengan orang ini karena penipu berkelas Torang sobaku kanal saja dapa tipu kong apalagi yang baru kanal atau belum kanal, katanya bos yang ternyata kobos bapaksa jadi Bos.
Penyidik Ditreskrimsus subdit siber crime Polda Maluku Utara telah menerima laporan secara resmi dari Pelapor selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan memangil terlapor dan pihak pihak terkait untuk di mintai keterangan.
“Terpenting sudah ada laporan secara resmi selanjutnya kami akan tindak lanjuti setelah menunggu disposisi dari pimpinan,” Ujar penyidik Subdit Siber Crime Polda Malut
Sementara Rey M ketika dikonfirmasi melalui tukar pesan Aplikasi WhatsApp banyak percakapan Screenshot yang dikirim ke Wartawan Media ini salah satu diantaranya rekaman pesan suara menantang laporan pelapor.
“Malam sudara sori sebelumnya kita minta maaf dia pebini rencana mau lapor pakita ka di polda? kalau dia pebini yang lapor tara apa-apa tong juga bikin dia pe laporan nanti tong hubungi kuasa hukum langsung kalau bilang undang-undang ITE kalau dalam hal korban kita korban, di sini kita cuman pastikan dia pebini yang lapor atau dia pelaki nanti tong hubungi tong pebos baru tong pe bos hubungi kuasa hukum yang ada di Ternate situ kalau dong mau lanjut bagitu terimakasi sudara,” Singkat bantahan terlapor. (Tim redaksi Maluku Utara)