Soe-Investigasi86.com – Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) mendesak audit independen atas pengelolaan aset rumah jabatan (Rujab) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ketua FDPT, Doni E. Tanoen, SE, menyoroti potensi maladministrasi terkait ketidakjelasan proses serah terima aset dan inventarisasi Rujab saat pergantian pimpinan.
Doni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur penggunaan dan pengelolaan aset daerah, termasuk Rujab pimpinan DPRD. Ia mempertanyakan keberadaan dan kelengkapan Kartu Inventaris Ruang (KIR) serta dokumentasi serah terima aset antara pimpinan DPRD lama dan baru.
“Ketiadaan dokumentasi yang memadai dan potensi ketidaklengkapan KIR mengindikasikan potensi maladministrasi. Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat Daerah TTS atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT untuk melakukan audit komprehensif terhadap Sekretariat DPRD TTS, khususnya terkait pengelolaan aset Rujab pimpinan DPRD,” tegas Doni.
Doni menambahkan, Sekretariat DPRD bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengawasan aset Rujab. Kerusakan atau kehilangan aset harus dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Ia juga mendorong pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih ketat, termasuk kewajiban pembuatan berita acara serah terima aset yang ditandatangani dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
“Ketidakjelasan pengelolaan aset Rujab ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan dan merugikan keuangan daerah. Audit independen sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik,” pungkas Doni.