Tanggamus – Fakta unik dalam realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tingkat dasar dan menengah pada tahun ajaran 2020 hinga tahun 2022.
Menjadi tanda tanya besar dimana oleh sejumlah oknum kepala sekolah realisasi dana BOS pada tiga tahun tersebut disinyalir disalahgunakan.
Diketahui pada ketiga tahun itu merupakan tahun dimana negara dalam keadaan situasi wabah yang disebut Covid 19, yang pada saat itu melanda tidak hanya di indonesia melainkan seluruh dunia.
Dunia pendidikan Indonesia menjadi salah satu objek yang merasakan dampaknya dimasa itu siswa didik dari seluruh sekolah yang tersebar di repulik ini harus menjalani isolasi mandiri dengan cara membuat program belajar di rumah/daring.
Atas program tersebut sejumlah pertanyaan besar mencuat dari kalangan masyarakat, takala menyinggung terkait perjalanan realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah yang diketahui masih terkucur bebas dari pemerintah pusat.
Fakta realisasi atas perubahan peraturanpun menjadi alternatif supaya dijadikan alasan oleh oknum-oknum nakal kepala sekolah, untuk menelan kelebihan dari dana yang disalurkan demi keuntungan pribadi.
Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Talang beringin kabupaten Tanggamus provinsi Lampung, oknum kepala sekolah setempat dinilai mengambil keputusan yang salah dalam tahapan realisasi dana BOS yang dimaksud
Dimana pada saat ditemui diruangan nya rabu (08/11/2023) dirinya mengatakan sudah terealisasi semua namun tetap saja banyak kejanggalan di sekolah tersebut.
Sementara saat ditanyai tentang proses realisasinya, kepala sekolah satu ini menjawab dengan lantang bahwa dirinya lupa persis tentang realisasi BOS disekolah yang ia pimpin.
Beliau mengatakan jika saat tahun masa pandemi itu pihaknya tetap melakukan kegiatan setiap hari di rumah warga, sangat disayangkan sekali padahal waktu itu sangat di larang sekali ada kerumunan.
“Saya lupa persis jumlahnya namun itu tetap dianggarkan seperti pemeliharaan kami untuk mengecat sekolah.” Ucap kepala sekolah nya
Sayangnya dari sejumlah keterangan yang ada justru berbanding terbalik dengan Fakta realisasi sesungguhnya, mengingat jika memang semua sudah mengikuti petunjuk teknis seperti yang dimaksud seharusnya perkembangan kondisi sekolah setempat akan menjadi lebih baik.
Lama menjabat selaku kepala sekolah di SDN 1 Talang beringin hinga 6 tahun tidak membuat kepsek Lihai menguasi perihal penyaluran dana BOS dari tahun ke tahun, sehingga menjadikannya Contoh untuk Kepala sekolah yang lain sebagai panutan malah justru sebaliknya.
Dari pemerintah pusat sendiri sudah tidak salah-salah dalam memberikan regulasi tentang penggunaan dana BOS ini, akan tetapi oleh oknum kepala sekolah justru dijadikan sasaran empuk untuk memanipulasi data keterangan realisasi pada saat melaporkan nya sehingga kelebihan dari dana tersebut dijadikan keuntungan pribadi.
Pemerintah dalam hal segi pengawasan terkesan tutup mata melihat peristiwa ini, dengan membiarkan oknum-oknum tersebut berkeliaran bebas tanpa ada batasan dalam segi monitoring untuk kepala sekolah tidak bisa main-main mengucurkan dana BOS disituasi pandemi.
Jika dikumpulkan dalam tiga tahun saja SDN 1 Talang beringin justru menganggarkan secara pantastis dana yang diduga diselewengkan melalui cara yang tidak masuk diakal.
Misalnya pada tahun 2020 lalu sekolah ini mengganggarkan untuk beberapa item kegiatan tahap satu seperti administrasi kegiatan sekolah. Rp. 4.250.000.,kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp. 4.400.000., pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Rp. 6.600.000..
Tahap dua kembali lagi di anggarkan kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp. 7.500.000., administrasi sekolah. Rp6. 861.250, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Rp. 29.026.000.
Tahap tiga kembali lagi di anggarkan administrasi kegiatan sekolah, Rp19. 102.000., pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Rp. 8.218.000.
Untuk 2021 kembali menganggarkan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 15.362.000., administrasi kegiatan sekolah, Rp. 21.883.000.,
2022, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap satu Rp. 16.639.800
tahap dua Rp. 18.075.000.,dari total pagu anggaran dana Bos Rp. 157.917.050.
Jika dikalikan selama tiga tahun anggaran maka dapat dipastikan pengembangan pendidikan khususnya di SDN 1 Talang beringin sudah dapat dikatakan cukup.
“Untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah itu untuk mengecat ruang sekolah dan memperbaiki yang sudah rusak kata Kepala sekolah tersebut.
Namun faktanya masih banyak kekurangan pada sekolah tersebut seperti pelapon depan pintu kantor yang sudah sangat layak untuk di perbaiki.
Kepala dinas kabupaten tanggamus di minta untuk memanggil oknum kepala sekolah tersebut supaya di mintai klarifikasi terkait dugaan korupsi yang saat ini sedang mencuat (Mardiansah)