Inhil _ Riau – Dugaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak semestinya mencuat di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dana BOS dari empat sekolah MIN di empat kecamatan berbeda ini diduga dikelola langsung oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan praktik pengelolaan dana BOS oleh Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Sumber-sumber mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait mekanisme yang tidak lazim ini, yang berpotensi menghambat kemandirian sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan program pendidikan.
“Seharusnya, dana BOS itu dikelola langsung oleh pihak sekolah, dengan melibatkan komite sekolah dan perwakilan guru. Dengan pengelolaan terpusat seperti ini, kami merasa kurang memiliki kendali atas penggunaan dana tersebut,” ujar seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenag Inhil terkait dugaan ini.
Upaya konfirmasi Kamenag Inhil belum dapat dijumpai, Kamenag Inhil terkesan alergi terhadap wartawan, melalui sambungan via telepon pun tidak bisa.
Ketua PC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Syahputra, menyatakan bahwa pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari inefisiensi penggunaan dana hingga potensi terjadinya penyimpangan.
“Dana BOS itu kan tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan di tingkat dasar. Kalau pengelolaannya tidak transparan dan akuntabel, tentu akan berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan di sekolah-sekolah tersebut,” ujar Indra.
Indra juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk segera mengaudit penggunaan dana BOS di empat sekolah MIN tersebut. Selain itu, ia meminta Menteri Agama RI untuk mencopot Kamenag Inhil dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan terkait pengelolaan dana pendidikan di Indonesia. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya dan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan adalah kunci untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
Tim GWI Inhil





