Tanggamus _ Lampung
Ketua Dewan Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP-SP3), Supriyansyah, SH,. Akan segera berkoordinasi dengan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna membahas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu Kasus Korupsi Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Sodri selaku Kepala Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Mencuatnya Dugaan Korupsi dalam pelaksanaan kagiatan/ realisasi DD Pekon Datarajan sejak tahun 2021, memantik reaksi penggiat anti korupsi untuk melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penengah Hukum (APH), Hal itu disampaikan oleh Supriyansyah Ke Awak Media pada Jumat (21/02/2025).
“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh tim bersama dengan kawan-kawan media dilapangan sebenarnya sudah cukup untuk ditindak lanjuti dengan pelaporan kepada APH. Namun ada beberapa kegiatan lagi yang belum selesai dilapangan (Observasi) ada beberapa Dugaan lagi yang akan dilakukan lagi pendalaman.” Ucap Supriyan
Selanjutnya Suprian menguraikan sebagian dari semua dugaan Perbuatan Melawan Hukum (Korupsi) yang dilakukan oleh Oknum Kakon Datarajan tersebut, baik Mark-up dan/atau Fiktif.
“Ya, Dugaan Fiktip yang sudah dilakukan Cross Check lapangan diantaranya kegiatan Pengerasan jalan di Dusun 2 pada tahun Anggaran 2021 yang menelan anggaran Rp.175.600.000,- dan pengerasan jalan/telford dusun 4 arah Datar Kroya dengan panjang 176 Meter pada Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran senilai Rp.80.408.000,- yang menurut warga sekitar hingga saat ini belum ada bentuk bangunan nya. Kemudian Dugaan Mark_Up, kami menduga ada kemungkinan terjadi Mark_Up tentu tidak serta merta melainkan berdasarkan analisa. Dan Tim bersama Media sedang Cross Check Lapangan. Dugaan kegiatan Mark_Up ini diantaranya:
1. Pada Tahun Anggaran 2022,
– Usaha Penggemukan Kambing Rp. 117.443.000,- salah satu penggunaan anggaran adalah pengadaan bibit kambing muda dengan jumlah 52 Ekor dengan harga Rp. 1.750.000,-/ekor.
– Pemeliharaan Selokan/Parit/Gorong-gorong dengan Anggaran Rp. 25.637.000,- material yang digunakan senilai Rp. 2.430.000,- dengan Upah tenaga kerja Rp. 23.207.000,-. Bagi kami ini sangat tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada.
– Kegiatan Bimtek PKK dengan Anggaran Rp. 27.350.000,-. Kegiatan ini Bimtek apa? Kemudian dalam Bimtek tersebut peserta 20 orang, panitia 3 orang, beli Seragam 50 buah, kemudian ada belanja makan 250 Kotak. Kan ga nyambung.
2. Pada Tahun Anggaran 2023,
– Pembangunan Drainase Dusun 5 samping SDN 4, panjang 100 M dengan anggaran Rp. 144.966.000,-. Material Semen 201 Zak. Ini artinya pembangunan drainase tersebut menggunakan material semen 2 Zak/Meter. Patut dipertanyakan panjang, lebar dan tinggi drainase kemudian kwalitas Super ini barang.
– Pemeliharaan Selokan/Parit/Gorong-gorong dengan Anggaran Rp. 17.090.000,- material yang digunakan senilai Rp. 3.714.000,- dengan Upah tenaga kerja Rp. 13.376.000,-. Bagi kami ini sangat tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada.
– Penyediaan Bibit Sayuran Untuk PKK dengan anggaran Rp. 49.583.000,-
– Kegiatan pemeliharaan Kambing untuk Perangkat Pekon dengan Anggaran Rp. 104.000.000,- terdiri dari honor TPK Rp. 5.100.000,- dan Pembelian Hewan Kambing Rp. 98.900.000,- dengan harga Rp. 2.150.000,-/ekor
– Pengadaan Gas Pemadam Kebakaran 1 Ls Rp. 10.000.000,-
Tidak Luput pula Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024 sedang dilakukan Cross Check.
Sebagai Penutup, Supriyansyah menambahkan beberapa point terkait dengan Kesimpulan dan Harapan baik terhadap Kepala Pekon, Aparat Penegak Hukum Dan/atau Aparatur Pengawas Internalnal Pemerintah yang dalam hal ini adalah inspektorat.
“kesimpulan saya terkait kegiatan yang dilaksankan oleh Kepala Pekon Datarajan:
1. Kegiatan Fiktip. Jika benar, maka jelas Mensrea (Niat) untuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum sudah ada,
2. Dugaan Kegiatan Mark-Up. Kakon terkesan sangat megada-ada dalam Perencanaan Anggaran. Kenapa demikian? Berdasarkan Informasi yang kami terima, dalam Dokumen Perencanaan pembangunan pisik tidak melibatkan tenaga ahli terbukti dengan tidak adanya anggaran tenaga ahli (Pembuat RAB), dan
3. Dalam pemberkasan banyak kejanggalan, yaitu: banyak kegiatan yang tidak ada Spesifikasi dalam Dokumen Perencanaan kemudian dalam Dokumen Laporan pertanggungjawaban banyak kegiatan yang tidak ada Dokumentasi (Photo) pelaksanaan Kegiatan. Dengan demikian, tidak menutupi kemungkinan ada keterlibatan dalam Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (Korupsi) yang dilakuka oleh Oknum Kakon tersebut, yaitu pihak-pihak yang bersentuhan langsung dalam Pengawasan, baik yang melakukan Verifikasi atau yang melakukan Pemeriksaan Lapangan.
Harapan saya Agar semua pihak Objektif agar permasalahan ini terang benederang.
1. Untuk Pak kakon, ayo Pak bangun komunikasi sehingga ada keberimbangan informasi, jika Pak Kakon merasa tidak ada masalah dalam pelaksanaan kegiatan berikan Klarifikasi. Namun harus di ingat, bahwa keterangan Bapak itu Versi pak Kakon. Karena setelahnya akan lanjutan yaitu Laporan ke_APH. Terakhir dari saya, terkait Pak Kakon salah atau tidak nanti APH yang menentukan kalau kami tidak bisa sebab ada “Azas Praduga Tak Bersalah
2. Pendaping Lokal Desa dan Pihak Kecamatan. Mohon agar komunikasi dengan kami, dengan menentukan kapan ada waktu bisa memberikan Klarifikasi terkait Peran dan Fungsi masing-masing.” Tutup Supriyan (Mardi)