SoE, Investigasi86.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi menyampaikan sikap atas pemberitaan media terkait dugaan kasus penipuan yang menyeret nama salah satu kadernya, Sefriths Nau. Kasus ini melibatkan seorang pengusaha sapi asal Kabupaten Kupang, Ofret Sakbana, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkaitan dengan rekomendasi penjualan sapi dari Kabupaten TTS.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat DPC Hanura TTS pada Jumat, 6 Juni 2025, Ketua DPC Partai Hanura TTS, Dr. Marten Tualaka, SH., M.Si., didampingi oleh Sekretaris DPC, Arifin Lette Betty, STP, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Sefriths Nau sebagai bentuk respon serius terhadap pemberitaan tersebut. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 12.00 Wita.
Ketua DPC Hanura TTS menjelaskan bahwa proses klarifikasi terhadap Sefriths Nau dilakukan melalui 18 pertanyaan yang berfokus pada hubungan antara dirinya dengan nama-nama yang disebut dalam pemberitaan, yakni Ofret Sakbana dan Erick Ataupah. Pemeriksaan juga mencakup klarifikasi atas dugaan transaksi keuangan dan keberadaan foto-foto yang menampilkan ketiganya.
“Dalam pemeriksaan tersebut, Saudara Sefriths Nau membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya. Namun kami tetap akan menelaah bukti-bukti yang ada untuk selanjutnya dilaporkan ke DPD dan DPP Partai Hanura,” ujar Marten Tualaka.
Ia menambahkan, kendati Sefriths Nau membantah semua tuduhan, hasil konfirmasi terhadap bukti foto dan data lainnya menunjukkan bahwa ia mengenal Ofret Sakbana. Meskipun Sefriths mengklaim hubungan dan komunikasi telah dibatasi, DPC tetap akan melakukan penilaian objektif berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
Marten menegaskan bahwa jika hasil telaah membuktikan bahwa Sefriths Nau tidak bersalah, maka partai akan memberikan pembelaan penuh. Namun, jika sebaliknya terbukti bersalah, maka partai akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura, termasuk kemungkinan pemecatan dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Partai akan bertindak sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran. Kami tidak akan melindungi kader yang merusak citra partai,” tegasnya.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa Sefriths Nau sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, sehingga jika terbukti ada pelanggaran kembali, maka akan diberikan SP2 dan usulan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Marten juga menyampaikan bahwa untuk mencegah berkembangnya opini liar yang dapat merugikan semua pihak, DPC mendorong agar Ofret Sakbana melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Hal ini dianggap penting agar proses hukum dapat berjalan dan kebenaran dapat terungkap secara terbuka.
“Laporan resmi ke polisi akan membantu mengungkap fakta hukum dan memperjelas posisi Saudara Sefriths Nau dalam kasus ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPC Hanura TTS, Arifin Lette Betty, STP menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menambahkan bahwa DPP Partai Hanura telah memberikan arahan untuk menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran kedua.
“Kami tetap menghormati hak-hak kader, namun partai juga harus melindungi integritasnya di mata publik. Oleh karena itu, keputusan partai akan berdasarkan bukti dan pertimbangan yang adil,” ucap Arifin.
Secara terpisah, Sefriths Nau yang juga merupakan anggota DPRD TTS dari Fraksi Hanura, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa ia menerima sepenuhnya langkah klarifikasi yang diambil oleh partai.
“Apa yang sudah disampaikan oleh Partai, saya tidak bantah itu. Saat ini saya tidak memiliki hubungan kerja dengan siapa pun, tidak berutang pada siapa pun, dan tidak pernah mencatut nama siapa pun dalam urusan pribadi,” tegasnya.