Pengadilan tinggi Makasar menggelar Sidang putusan tindak pidana ringan (TIPIRING), terhadap terpidana, Oknum Dosen yang melakukan penganiayaan dan pengancaman kepada seorang Mahasiswi yang berinisial AP (16) dan NP seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi dimakassar.
Hakim pengadilan tinggi Makasar memutuskan perkara tersebut dengan hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan kepada Dosen yang menganiaya mahasiswinya.
Sebelumnya sidang perdana sempat tertunda beberapa Jam lamanya,Terpidana Dr. Akhmad Muhammadin, SE. MM. Ph.D,” sebagai dosen di sebuah fakultas di Makasar,telah terbukti melakukan tindak pidana ringan dengan pasal 352, (Rabu 02/02/22.)
Hasbullah Thamrin Sh Mh sebagai tim kuasa hukum LKBH mengatakan bahwa perkara ini tidak sampai disini saja, kami akan terus kawal keputusan ini, karna masih banyak rangkaian peristiwa, termasuk pengancamannya dengan mengunakan sebilah parang.
Sementara pada saat awal kejadian di TKP tepatnya di Jalan tamangapa raya tepatnya di Perumahan pesona prima Griya Blok D1 nomor 9l masyarakat sekitar dan ketua Rt/ Rw telah bermusyawara untuk mendukung Pak Parman.
Pak Parman adalah ayah dari korban mahasiswi yang dicekit oleh Tersangka Dosen Ahmad, agar dibebaskan dan di keluarkan dari dalam sel tahanan polsek manggala,ungkap tim kuasa hukum LKBH UNSA.
Dikutip dari: (investigasiplus)